poptren

Selain PN Surabaya, Kini PN Jaksel Mengesahkan 4 Akta Pernikahan Beda Agama

Poptren Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 22:17 WIB
Selain PN Surabaya, Kini PN Jaksel Mengesahkan 4 Akta Pernikahan Beda Agama
Ilustrasi pernikahan. (Envato)

Poptren.suara.com – Berbicara pengesahan pernikahan beda agama, sebelumnya juga terjadi pengesahan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan nikah beda agama diajukan oleh pasangan RA dan EDS, hal tersebut tercantum melalui penetapan Nomer 916/Pdt. P/2022/PN.Sby. 

Pengesahan tersebut menyusul dengan dikeluarkan penetapan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya juga diminta untuk mencatat pernikahan tersebut. 

Kini, kembali menggegerkan media tentang pengesahan pernikahan beda agama. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2022 mencatat sudah sebanyak empat pernikahan beda agama. Untuk mematuhi putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya telah memberikan izin pernikahan beda agama untuk mendaftarkan di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).  

Menurut Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman menyatakan bahwa pihaknya sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan.

"Kami pada 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," katanya pada Kamis (15/9/2022).

Pada masalah ini, Pemkot Jakarta Selatan hanya bertugas mencatatkan hasil pengesahan pernikahan beda agama yang sudah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan. 

Dukcapil Jakarta Selatan menjelaskan tentang pencatanan perkawinan berlaku apabila perkawinan tersebut sudah ditetapkan oleh pengadilan. Sedangkan untuk pasal yang mengatur tentang administrasi kependudukan pada pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2066.

Dalam penjelasannya, disebutkan pula yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Ilustrasi pernikahan yang bahagia (Pexels/ )
Ilustrasi pernikahan yang bahagia (Pexels/ ) (sumber:)

Kemudian di pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ingin Masak yang Simple, Coba Bikin Fu Yung Hai Ala Chef Devina Hermawan yuk!

“Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Izin menikah beda agama diberikan kepada Pemohon I pria Protestan inisial Y dan Pemohon II perempuan Katolik dengan inisial G.

"Mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Alimin dalam putusan perkara, Senin (12/9). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI