PN Jaksel Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Islam-Kristen

Kamis, 15 September 2022 | 14:00 WIB
Pernikahan. (Unsplash)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja memberikan izin kepada pasangan beda agama menikah. Pasangan itu merupakan warga Kebayoran, Jakarta Selatan dengan inisial D dan J.

Pengantin perempuan adalah seorang penganut Kristen dan pengantin pria adalah Islam. Keduanya telah berpacaran selama sembilan tahun.

Akhirnya mereka sepakat menikah menggunakan cara gereja Kristen. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan. Disusul
oleh PN Jaksel yang memerintahkan Dukcapil Jaksel mencatatkan pernikahan.

Video Editor: Yulita Futty

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI