Jenis-jenis serta Deretan Manfaat yang Didapat dari Bayar Pajak

Poptren

Kamis, 16 Maret 2023 | 10:33 WIB
Jenis-jenis serta Deretan Manfaat yang Didapat dari Bayar Pajak
Ilustrasi bayar pajak (Freepik)

Poptren.suara.com - Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah wajib karena dikemudian hari, seseorang akan mengerti mengapa bayar pajak itu penting. Secara umum membayar pajak bermanfaat menjadi sumber pemasukan negara dimana nantinya digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat.

Pajak merupakan bentuk kontribusi dari semua warga yang termasuk sebagai wajib pajak pada negara. Wajib bayar pajak berlaku tidak hanya bagi perorangan, namun juga bagi badan usaha atau perusahaan. Dengan kata lain, pajak adalah pungutan yang sifatnya wajib dan dibebankan kepada masyarakat  dan termasuk kategori wajib pajak. Dengan demikian, hasil dari wajib pajak akan diputar untuk pembangunan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat umum.

Jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat ada bermacam-macam. Pajak penghasilan misalnya. Pajak penghasilan atau biasa disingkat sebagai PPh merupakan jenis pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak. Pajak penghasilan  memiliki kriteria khusus terhadap penghasilan di atas PTKP atau Penghasilan Tak Kena Pajak. Ada pula Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pengenaan pajak terhadap perdagangan barang atau jasa oleh pihak wajib pajak, dimana mayoritas wajib pajak merupakan PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Walaupun pada dasarnya pebisnis merupakan penyetor pajak, namun pajaknya ditanggung pihak pembeli. Pada umumnya, pajak PPN sebesar 11 persen, namun perlu adanya pemahaman jika bisnis restoran mempunyai beban pajak restoran khusus di luar objek dari pajak PPN.

Selain itu ada yang namanya Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Ini merupakan pajak penjualan dari barang mewah dengan kriteria seperti :

- bukan termasuk kebutuhan pokok;

- digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu;

- kebutuhan eksistensi atau validasi status;

- barang mewah dengan risiko merusak kesehatan, atau mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat;

baca juga

- jenis kendaraan mewah;

- properti atau hunian.

Tidak hanya itu, ada pula Pajak Bumi & Bangunan atau PBB. Pajak PBB berlaku bagi setiap pemilik properti, seperti tanah, bangunan, ataupun ruko. Jenis pajak ini adalah biaya wajib yang disetorkan terkait kepemilikan objek pajak. Pajak PBB memberi keuntungan sebagai aset penunjuk kedudukan sosial individu maupun badan. Pajak PBB dibagi dalam dua sektor, yakni :

1. Sektor P2 atau bangunan pedesaan dan bangunan perkotaan

Pajak ini administrasinya dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten.

2. Sektor P3 atau bangunan perhutanan, perkebunan, dan pertambangan 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Industri Nilai Intervensi Regulasi di Industri Hasil Tembakau Semakin Besar

Industri Nilai Intervensi Regulasi di Industri Hasil Tembakau Semakin Besar

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:23 WIB

Terkini

Noussair Mazraoui Sesumbar usai Depak Belanda: Maroko Kini Sejajar dengan Tim Elit Dunia

Noussair Mazraoui Sesumbar usai Depak Belanda: Maroko Kini Sejajar dengan Tim Elit Dunia

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:01 WIB

Yang Masih Lajang: Ujian Wanita Karier yang Berhadapan Tuntutan Pernikahan

Yang Masih Lajang: Ujian Wanita Karier yang Berhadapan Tuntutan Pernikahan

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:00 WIB

7 Sifat Orang yang Lahir di Bulan Juli, Penuh Empati dan Mudah Disukai

7 Sifat Orang yang Lahir di Bulan Juli, Penuh Empati dan Mudah Disukai

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:59 WIB

Review 3 AC Portable 1/2 PK Terbaik untuk Kosan, Hemat Listrik Dinginnya Nampol

Review 3 AC Portable 1/2 PK Terbaik untuk Kosan, Hemat Listrik Dinginnya Nampol

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:59 WIB

Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta

Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta

Jakarta | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:57 WIB

Hajime Moriyasu Menilai Jarak Kualitas Jepang dan Brasil Kini Semakin Menipis

Hajime Moriyasu Menilai Jarak Kualitas Jepang dan Brasil Kini Semakin Menipis

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:52 WIB

Eksperimen Gagal Ronald Koeman! Belanda Dihajar Maroko saat Pakai 5 Bek Lagi Setelah 2 Tahun

Eksperimen Gagal Ronald Koeman! Belanda Dihajar Maroko saat Pakai 5 Bek Lagi Setelah 2 Tahun

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:51 WIB

Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna Migran, BRI Peduli Latih 60 Eks PMI di Kabupaten Cirebon

Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna Migran, BRI Peduli Latih 60 Eks PMI di Kabupaten Cirebon

Jawa Tengah | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:50 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok ke Level 5.671 Hingga Sesi I, BBCA Masih Merah

IHSG Terus-terusan Anjlok ke Level 5.671 Hingga Sesi I, BBCA Masih Merah

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:48 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

×