Pajak ini administrasinya dilakukan oleh pihak pemerintah pusat via Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan objek pajak seperti sawah, ladang, kebun, tanah, tambang, peternakan, dan pekarangan perhitungannya pajaknya dilakukan secara khusus menggunakan rumus yang telah ditentukan. Pajak Daerah Kota atau Kabupaten juga termasuk wajib pajak.
Pajak daerah kota atau kabupaten mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan penerangan jalan. Tidak hanya itu, mineral non batuan dan logam, parkir, air tanah, bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan, sarang burung walet, perolehan hak tanah maupun bangunan juga termasuk ke dalam jenis pajak daerah kota atau kabupaten.
Selain pajak kota atau kabu[aten, ada juga Pajak Daerah Provinsi dimana merupakan kontribusi wajib bagi daerah serta kebutuhan daerah. Objek pajak daerah provinsi mencakup pajak STNK atau kendaraan bermotor, pajak BBM, pajak rokok, pajak air permukaan, serta bea balik nama pada kendaraan bermotor.
Bayar pajak tentu bermanfaat bagi masyarakat. Deretan manfaat yang didapat dari bayar pajak ialah :
1. Infrastruktur serta fasilitas umum
2. Fasilitas pendidikan
3. Meningkatkan fasilitas serta program kesehatan
4. Menjaga kestabilan ekonomi negara