Menahun Tak Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Tanggung Risiko Ini...

Poptren

Senin, 06 Maret 2023 | 15:12 WIB
Menahun Tak Lapor SPT Pajak, Siap-Siap Tanggung Risiko Ini...
Ilustrasi pelaporan pajak. (IC News/Flickr)

Poptren.suara.com - Kasus mantan Pejabat Dirjen pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diketahui memiliki harta kekayaan yang fantastis, membuat sebagian masyarakat apatis untuk membayar pajak. Mereka mempertanyakan muasal harta para pejabat-pejabat pajak, yang tergambar dalam budaya hidup mewah.

Bahkan di kalangan para pejabat pajak memiliki klub moge yang bertolak belakang dengan apa yang dirasakan masyarakat saat ini yang sebagiannya tengah mengalami kesulitan ekonomi. 

"Ngapain repot ngurus bayar pajak, kita yang susah makin susah. Di sana pejabatnya asik-asikan naik moge dan pamer harta," ketus salah seorang pemilik bengkel pinggir jalan di kawasan Tangerang, saat berbincang dengan Poptren, Sabtu (4/3/2023). 

Meski sebagian besar masyarakat kecewa dengan beragam kasus yang mencoreng institusi perpajakan di Indonesia, namun keterlibatan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, sudah menjadi kewajiban yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bahkan, bagi kita yang menahun tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, bisa berimbas fatal. Baik sengaja atau tidak, wajib pajak yang lalai melapor akan dikenakan sanksi administratif. 

Sebagaimana di atur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerinntah telah menetapkan kewajiban melaporkan (SPT) Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak.

Sanksi administratif berupa denda hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan itu. 

Namun, pidana adalah alternatif terakhir sebagai penguat, agar tercipta efek jera dan efek gentar yang mendorong kepatuhan pajak.

"Namun tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. Maka alternatifnya ya penegakan hukum," tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada awak media pekan lalu (27/2).

baca juga

Terkait sanksi administrasi, semua telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP tersebut, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat jenis.

1. Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.

3. Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.

4. Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Jika wajib pajak kemudian terlambat menyetor denda, maka dendanya dapat bertambah lagi. Aturan itu mengacu pada tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI), lalu ditambah 5% dan dibagi 12 bulan.

Wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana, yang turannya ada pada Pasal 39 UU No.7/2021. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidananya--seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)--adalah penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Data Jasa Raharja: Tingkat Pembayaran Pajak Kendaraan Masih Rendah

Data Jasa Raharja: Tingkat Pembayaran Pajak Kendaraan Masih Rendah

Bisnis | Senin, 06 Maret 2023 | 11:11 WIB

Tagar Tolak Bayar Pajak Viral: Dampak Kasus "Dandy" terhadap Negara

Tagar Tolak Bayar Pajak Viral: Dampak Kasus "Dandy" terhadap Negara

Your Say | Senin, 06 Maret 2023 | 09:30 WIB

Pos Indonesia dan Ditjen Pajak Mantapkan Kerja Sama Capai Target Penjualan Meterai 2023

Pos Indonesia dan Ditjen Pajak Mantapkan Kerja Sama Capai Target Penjualan Meterai 2023

Jakarta | Minggu, 05 Maret 2023 | 21:02 WIB

Kekayaannya Lampaui Sri Mulyani, Ini Dia Orang Paling Tajir di Kemenkeu

Kekayaannya Lampaui Sri Mulyani, Ini Dia Orang Paling Tajir di Kemenkeu

Video | Minggu, 05 Maret 2023 | 18:05 WIB

Terkini

Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008

Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:17 WIB

Webtoon Hit Hero Killer Diadaptasi Jadi Anime, Ungkap Sutradara dan Studio

Webtoon Hit Hero Killer Diadaptasi Jadi Anime, Ungkap Sutradara dan Studio

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:17 WIB

Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom

Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom

Jogja | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:16 WIB

Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun

Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:15 WIB

Teman Curhat AI dan Kesepian Gen Z: Solusi Praktis atau Sekadar Pelarian?

Teman Curhat AI dan Kesepian Gen Z: Solusi Praktis atau Sekadar Pelarian?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:15 WIB

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:14 WIB

BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha

BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha

Bekaci | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:12 WIB

Pemanfaatan Platform AI untuk Mitigasi Bencana di Asia Tenggara

Pemanfaatan Platform AI untuk Mitigasi Bencana di Asia Tenggara

Tekno | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:12 WIB

Apakah Sepatu Trail Run Bisa untuk Running Biasa? Ini Jawaban dan Penjelasannya

Apakah Sepatu Trail Run Bisa untuk Running Biasa? Ini Jawaban dan Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:09 WIB

Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli

Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli

Surakarta | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:08 WIB

×