Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Poptren

Rabu, 26 April 2023 | 08:31 WIB
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa
Aditya Hasibuan (AH) anak AKBP Achiruddin Hasibuan jadi tersangka penganiayaan ((Kolase Foto Twitter @mazzini_gsp))

Poptren.suara.com - Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan (AH) terseret kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Kasus ini viral usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.

Dalam rekaman video itu terlihat Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Meski sudah tak berdaya , AH terus melakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban. Terlihat pula beberapa orang yang melihat aksi penganiayaan tersebut, termasuk ayah AH, Achiruddin yang hanya diam saja. Bahkan terlihat Achiruddin menghalangi seorang pemuda yang ingin melerai penganiayaan itu.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Sumut. Polisi sebut pesan chat menjadi salah satu pemicunya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan, korban Ken Admiral awalnya berkomunikasi dengan Aditya Hasibuan alias AH via pesan chat. 

"Pelapor (Ken) menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman dari pelapor atas nama J," kata Sumaryono kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023).

Perbincangan di antara keduanya berujung pada pemukulan dan perusakan mobil korban. "Pada tanggal 21 desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya di SPBU Medan saat itu AH menyuruh Ken berhenti di mobil kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Kenapa dilakukan ini karena berdasarkan hasil chat antara AH dan Ken," ujar Sumaryono.

Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah AH dengan tujuan menanyakan perihal pemukulan dan mobil yang dirusak.

Saat itulah, kata Sumaryono terjadi penganiayaan. Kejadian itu diabadikan dalam rekaman video dan viral di media sosial.

"Terjadi penganiayaan sebagaimana di viral kan tersebut," ujarnya

Berdasarkan hasil laporan korban, Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa  AH ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Dari laporan ini, kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata Sumaryono 

"Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
 
 
  
  
 
  
  
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jejak Sadis AKBP Achiruddin Hasibuan: Pernah Aniaya Orang Tua, Kini Biarkan Anak Sendiri Hajar Mahasiswa

Jejak Sadis AKBP Achiruddin Hasibuan: Pernah Aniaya Orang Tua, Kini Biarkan Anak Sendiri Hajar Mahasiswa

News | Rabu, 26 April 2023 | 07:58 WIB

Gempar Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Ditetapkan Jadi Tersangka

Gempar Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumut | Rabu, 26 April 2023 | 01:11 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB