Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dapat Keringanan Hukuman dari MA

Poptren

Rabu, 09 Agustus 2023 | 23:27 WIB
Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dapat Keringanan Hukuman dari MA
Ferdy Sambo dan Putri-Candrawathi. (Instagram/divpropampolri)

Poptren.suara.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman kepada keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang juga dikenal sebagai Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

MA membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukum pidana 20 tahun penjara terdakwa Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf, Sopir Putri Candrawathi, divonis 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara. 

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menyatakan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun, dari vonis sebelumnya penjara selama 13 tahun. 

Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketut menyatakan bahwa putusan tersebut menghapus kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan PK terhadap putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Ketut juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI menghormati putusan MA. Dia juga menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim di tingkat kasasi karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Ia menambahkan bahwa semua fakta hukum dan pertimbangan yang dijelaskan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diperhitungkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?

Kuasa Hukum Eks Ajudan Sambo, Ricky Rizal Tidak Terima Vonis 8 Tahun dari MA, Bakal Ajukan PK?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:38 WIB

Skandal Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati! Inilah Reaksi Heboh Anak Freddy Budiman yang Bikin Publik Geger

Skandal Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati! Inilah Reaksi Heboh Anak Freddy Budiman yang Bikin Publik Geger

Malang | Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:02 WIB

Terkini

Berburu Cuan Daerah, SF Hariyanto Minta Pemkot Pekanbaru Incar Galian C

Berburu Cuan Daerah, SF Hariyanto Minta Pemkot Pekanbaru Incar Galian C

Riau | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:58 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim (SIMP), Kejaksaan Agung Periksa Maybank

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim (SIMP), Kejaksaan Agung Periksa Maybank

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:58 WIB

'Perang Senyap' Terhadap Rupiah, Operasi Destabilisasi Ekonomi di Balik Narasi '1998 Redux'

'Perang Senyap' Terhadap Rupiah, Operasi Destabilisasi Ekonomi di Balik Narasi '1998 Redux'

Opini | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:56 WIB

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:56 WIB

Pertamax Tembus Rp16 Ribu, JS Khairen Sindir Balik Cuitan Lawas Partai Gerindra

Pertamax Tembus Rp16 Ribu, JS Khairen Sindir Balik Cuitan Lawas Partai Gerindra

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:55 WIB

Ole Romeny Jadi Predator Ganas Timnas Indonesia, Cetak 6 Gol dari 10 Pertandingan

Ole Romeny Jadi Predator Ganas Timnas Indonesia, Cetak 6 Gol dari 10 Pertandingan

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:51 WIB

Disebut Pejuang Sejati, Elkan Baggott Bikin Pelatih Mozambik Angkat Topi!

Disebut Pejuang Sejati, Elkan Baggott Bikin Pelatih Mozambik Angkat Topi!

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:50 WIB

Update Cedera Neymar, CBF Keluarkan Hasil Pemeriksaan MRI Terbaru Jelang Kickoff Piala Dunia 2026

Update Cedera Neymar, CBF Keluarkan Hasil Pemeriksaan MRI Terbaru Jelang Kickoff Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:49 WIB

Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong

Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:49 WIB

Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?

Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:46 WIB