Hal-hal yang Sebabkan Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi

Poptren

Senin, 04 September 2023 | 11:15 WIB
Hal-hal yang Sebabkan Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi
Kendaraan bermotor (Suara.com)

Poptren.suara.com - Uji emisi mulai dilakukan di Jakarta, dan ada tilang yang dikenakan kepada pengendara yang berlaku sejak satu September 2023.

Pengendara yang kendaraannya belum atau tidak lulus uji emisi akan mendapat tilang dan harus bayar denda. Kendaraan yang lulus uji emisi harus sesuai kriteria yang ditentukan. Apa saja kriterianya ? Asep Kuswanto, selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan bahwa razia uji emisi adalah salah satu upaya pemerintah agar membantu mengurangi polusi udara.

Asep mengatakan sanksi yang dikenakan kepada pengendara yang kendaraannya belum atau tidak lolos uji emisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan bermotor yang hasil uji emisinya di atas ambang batas buang, maka kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi.

Batas ambang pembuangan gas berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor, dimana secara terinci, yakni :

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) di bawah 3,0 persen dengan hidrokarbon (HC) di bawah 700 part per million (ppm).

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, kadar CO - nya wajib di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen.

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 60 persen.

baca juga

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 50 persen.

7. Motor dua (2) tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

8. Motor empat (4) tak (motor bakar empat langkah) produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.

9. Motor di atas 2010, dua (2) tak maupun empat (4) tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Laman My Pertamina menuliskan satu alasan mengapa kendaraan tidak lulus uji emisi karena adanya proses pembakaran yang tidak sempurna, dimana beberpa hal pemicunya adalah :

1. Oli tidak sesuai

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sistem Teknologi Baru Eksklusif iON dari Hankook Tire Jadikan Produk Representatif untuk Mobil Listrik

Sistem Teknologi Baru Eksklusif iON dari Hankook Tire Jadikan Produk Representatif untuk Mobil Listrik

Otomotif | Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:48 WIB

Mobil Sejuta Umat di Indonesia: Jejak Sejarah yang Menghubungkan Generasi

Mobil Sejuta Umat di Indonesia: Jejak Sejarah yang Menghubungkan Generasi

Press Release | Kamis, 31 Agustus 2023 | 06:15 WIB

Kadishub DKI Jakarta: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diputar Balik

Kadishub DKI Jakarta: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diputar Balik

Jakarta | Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:44 WIB

Terkini

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:39 WIB

Brownies Ketan Sidoarjo, UMKM Lokal yang Berhasil Menjangkau Pasar Global

Brownies Ketan Sidoarjo, UMKM Lokal yang Berhasil Menjangkau Pasar Global

Surakarta | Senin, 13 Juli 2026 | 19:38 WIB

Berawal dari Produksi Rumahan, Brownies Ketan Sidoarjo Sukses Ekspansi ke Pasar Global

Berawal dari Produksi Rumahan, Brownies Ketan Sidoarjo Sukses Ekspansi ke Pasar Global

Sumbar | Senin, 13 Juli 2026 | 19:34 WIB

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

Prancis vs Spanyol: Les Bleus di Antara Dendam dan Misi Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Prancis vs Spanyol: Les Bleus di Antara Dendam dan Misi Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 19:30 WIB

Brownies Ketan Sidoarjo Buktikan Usaha Rumahan Mampu Menembus Pasar Global

Brownies Ketan Sidoarjo Buktikan Usaha Rumahan Mampu Menembus Pasar Global

Sumut | Senin, 13 Juli 2026 | 19:29 WIB

BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan

BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan

Kaltim | Senin, 13 Juli 2026 | 19:26 WIB

Penjualan Mobil Naik 15,9 Persen di Semester I 2026: Fuso Melejit, Honda Melempem

Penjualan Mobil Naik 15,9 Persen di Semester I 2026: Fuso Melejit, Honda Melempem

Otomotif | Senin, 13 Juli 2026 | 19:25 WIB

Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan

Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan

Foto | Senin, 13 Juli 2026 | 19:25 WIB

×