Poptren.suara.com - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Irwansyah sebagai tersangka kasus produksi film bokep lokal pemilik rumah produksi Rumah Bintang, yang kemudian diungkap masa lalunya.
Latar belakang Irwansyah diungkap oleh Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo.
Irwansyah yang buat geger karena memproduksi 120 film bokep dulunya adalah tukang pjat. Namun kemudian ia belajar mengedit video dan memposting youtube secara otodidak.
Bahkan pada medio 2006 hingga 2009, Irwansyah juga bekerja sebagai pemulung. Ia menjadi pengepul barang-barang bekas.
Lalu pada 2009 ia kemudian masuk dunia hiburan tanah air dan 10 tahun kemudian (2019) membuka agensi dan kelas akting pada hingga 2020.
"Saat ini tersangka bekerja di webstreaming menjabat sebagai pemilik sejak 2022 dengan tugas dan tanggung jawab sehari-hari yaitu membuat film, sutradara, penulis, promosi, editing, akuisisi, pendanaan," beber Ardian.
Untuk meprodksi film bokep, ternyata Irwansyah mendapat ide karena cukup sering nonton film tersebut. Sehingga pada akhirnya sederet selebgram seperti Siskaeee dan Virly Virginia pun menjadi pemerannya.
Saat ini Irwansyah dan para pelaku lainnya terancam penjara selama 15 tahun. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Wow! Artis Barbie Kumalasari Bakal Jadi Kuasa Hukum Tersangka Rumah Produksi Film Bokep