Sidang Kode Etik Denny Indrayana Ditunda, 9 Hakim MK Tak Hadir

Poptren | Suara.com

Selasa, 26 September 2023 | 09:27 WIB
Sidang Kode Etik Denny Indrayana Ditunda, 9 Hakim MK Tak Hadir
sidang kode etik Denny Indrayana ditunda (Istimewa)

Poptren.suara.com - Dewan Kehormatan Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta menunda sidang kode etik terhadap Denny Indrayana, yang merupakan wakil presiden KAI nonaktif. Sidang ditunda lantaran pengadu, dalam hal ini 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tidak hadir.

Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M Hutabarat menjelaskan 9 hakim MK telah mengirimkan surat bernomor 4376/HK.08/09/2023 perihal Pemberitahuan Tidak dapat Menghadiri Persidangan tertanggal 21 September 2023. Sidang kode etik terhadap Denny Indrayana selaku anggota KAI ini sejatinya digelar hari ini, Senin (25/9/2023).

“(9 hakim MK) menyampaikan bahwa sesuai keputusan rapat permusyawaratan hakim non-perkara, pengadu in casu 9 hakim konstitusi, tidak dapat hadir memenuhi panggilan sidang dengan alasan yang sah, yakni pada Senin 25 September 2023 telah diagendakan Sidang Panel (yang dihadiri sekurang-kurangnya 3 orang hakim konstitusi dan sidang pleno (yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 orang hakim konstitusi) Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, ujar Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc Pheo M Hutabarat dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Sidang kode etik ini sendiri dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dalam perkara Nomor : 01/DK.JKT/VIII/2023. Hadir dalam sidang, Majelis Kehormatan Daerah masing-masing:

1. Dr Umar Husin, SH, MH (Ketua merangkap Anggota)
2. Dr St Laksanto Utomo, SH, MH (Anggota)
3. Aldwin Rahadian M, SH, MAP (Anggota)
4. Diyah Sasanti R, SH, MH, MBA, MKn (Anggota)
5. Dr Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH, MH (Anggota)

Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta, masing-masing:
1. Pheo Marojahan Hutabarat, SH (Ketua sekaligus Anggota)
2. Prof. Dr Faisal Santiago, SH, MM (Sekretaris sekaligus Anggota)
3. IJP (P) Drs Suedi Husein, SH (Anggota)
4. IJP (P) Drs Kamil Razak, SH, MH (Anggota)
5. Dr Umar Husin SH, MH (Anggota)

Teradu dalam hal ini Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, menghadiri sidang secara daring dari Melbourne, Australia. Denny Indrayana telah menunjuk 5 penasihat hukum untuk menghadiri sidang secara luring.

Adapun, sidang ini gelar oleh Dewan Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta berdasarkan Surat Pengaduan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor: 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023 perihal Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat Prof Denny Indrayana.

“Oleh karena pengadu tidak dapat hadir maka berdasarkan ketentuan prosedur sidang kode etik Advokat Kongres Advokat Indonesia, maka sidang selanjutnya akan digelar paling lambat 14 hari sejak hari ini, dan pengadu maupun teradu akan dipanggil secara resmi oleh Dewan Kehormatan Daerah,” kata Umar Husin.

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Denny Indrayana juga dilaporkan kepada dewan kehormatan ad hoc KAI.

Denny Idnrayana dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.

Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Bareskrim Undur Pemeriksaan Denny Indrayana Terkait Kasus Hoaks Bocoran Putusan MK

Ini Alasan Bareskrim Undur Pemeriksaan Denny Indrayana Terkait Kasus Hoaks Bocoran Putusan MK

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:05 WIB

Bakal Periksa Denny Indrayana Soal Kasus Hoaks Bocoran MK, Bareskrim: Dalam Waktu Dekat di Bawah 10 Hari

Bakal Periksa Denny Indrayana Soal Kasus Hoaks Bocoran MK, Bareskrim: Dalam Waktu Dekat di Bawah 10 Hari

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:46 WIB

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Sekjen Bawaslu Hari Ini

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Sekjen Bawaslu Hari Ini

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:43 WIB

Terkini

Dibuang STY Tak Dilirik Patrick Kluivert, John Herdman Ungkap Alasan Panggil Elkan Baggott ke Timnas

Dibuang STY Tak Dilirik Patrick Kluivert, John Herdman Ungkap Alasan Panggil Elkan Baggott ke Timnas

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:52 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Park Ji Hoon Umumkan Comeback Setelah 3 Tahun dengan Album Single RE:FLECT

Park Ji Hoon Umumkan Comeback Setelah 3 Tahun dengan Album Single RE:FLECT

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:45 WIB

Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan

Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:43 WIB

6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal

6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:42 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba

Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba

Lampung | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:35 WIB

Lee Byung Hun, Han Ji Min, dan Lee Hee Joon Bersatu di Drama The Koreans

Lee Byung Hun, Han Ji Min, dan Lee Hee Joon Bersatu di Drama The Koreans

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:35 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB