Suara.com - PT FWD Life Indonesia (FWD Life), salah satu perusahaan asuransi jiwa berbasis digital di Indonesia, meluncurkan "Manfaat Khusus" tanpa biaya premi tambahan untuk nasabah polis asuransi individu yang positif terdiagnosis dan terinfeksi Novel Coronavirus (Covid-19). Sejak World Health Organization (WHO) mengumumkan wabah Covid-19 sebagai wabah darurat, FWD Life berkomitmen membantu semua nasabah dan keluarga mereka untuk merasa aman dan terjamin.
“FWD Life mengambil langkah responsif untuk mengatasi kekhawatiran nasabah terkait situasi darurat yang mendunia. Manfaat khusus ini menunjukkan pendekatan kami yang fokus pada nasabah,” kata Direktur Utama FWD Life, Anantharaman Sridharan.
“Kami ingin memberikan ketenangan kepada para nasabah dengan manfaat tambahan polis yang sudah dimiliki, tanpa biaya premi tambahan,” tambah Direktur, Chief of Proposition & Syariah FWD Life, Ade Bungsu.
Nasabah yang memiliki produk asuransi individu akan mendapatkan manfaat khusus selama 1 Maret - 31 Maret 2020. Adapun manfaat khusus itu antara lain, manfaat tunai harian Rp 1 juta per hari diberikan selama masa perawatan maksimal hingga 30 hari, manfaat tunai sekaligus Rp 10 juta diberikan jika tertanggung dirawat di rumah sakit selama minimal 30 hari, manfaat karantina sebesar Rp 5 juta untuk tertanggung dan Rp 2,5 juta untuk masing-masing anggota keluarga, dan manfaat meninggal tambahan untuk tertanggung sebesar Rp 50 juta, layanan klaim untuk Covid-19.