Penggunaan e-Meterai Tak Sama dengan Meterai Tempel, Ini Bedanya

Fabiola Febrinastri

Kamis, 17 Maret 2022 | 15:52 WIB
Penggunaan e-Meterai Tak Sama dengan Meterai Tempel, Ini Bedanya
Ilustrasi e-meterai. (Dok: Peruri)

Suara.com - Di era teknologi saat ini, semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari aktivitas pribadi hingga kegiatan yang menyangkut kepentingan bisnis. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tersebut, Peruri sebagai BUMN yang mendapatkan amanah pemerintah untuk melakukan pencetakan uang Rupiah, dokumen sekuriti milik negara dan jasa digital sekuriti lainnya, senantiasa meningkatkan kompetensi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa Indonesia.

Akhir tahun lalu, Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai), yang berfungsi sebagai pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun yang perlu diketahui adalah penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. Jika pada dokumen fisik, tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, maka pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih, karena meterai elektronik berbentuk QR Code, sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal.

Penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang disarankan adalah diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih. Pembubuhan meterai elektronik dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan, karena memiliki fungsi yang berbeda, sehingga pembubuhan keduanya dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu.

Adapun terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk kepada regulasi UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9, khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen. Namun jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.

“Peruri, saat ini sudah mampu untuk mengakomodir ketiga produk tersebut, yaitu tanda tangan digital melalui Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera dan meterai elektronik. Namun untuk meterai elektronik, Peruri tidak dapat menjual langsung kepada penggunanya, karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat,” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Era Digital, Pemerintah Telah Luncurkan e-Meterai dan Ini Daftar Distributor Resminya

Dukung Era Digital, Pemerintah Telah Luncurkan e-Meterai dan Ini Daftar Distributor Resminya

Press Release | Jum'at, 18 Februari 2022 | 15:41 WIB

Kisah Sukses Perjuangan Empat Sahabat dari Desa Dirikan Bisnis Digital Kasir Pintar

Kisah Sukses Perjuangan Empat Sahabat dari Desa Dirikan Bisnis Digital Kasir Pintar

Press Release | Sabtu, 05 Februari 2022 | 15:58 WIB

Diet di Era Teknologi, Aplikasi Gak Gendut Lagi Beri Edukasi Pola Makan dan Olahraga Sehat

Diet di Era Teknologi, Aplikasi Gak Gendut Lagi Beri Edukasi Pola Makan dan Olahraga Sehat

Press Release | Kamis, 06 Januari 2022 | 20:54 WIB

Meterai Elektronik Tawarkan Solusi Mudah Bayar Pajak

Meterai Elektronik Tawarkan Solusi Mudah Bayar Pajak

Bisnis | Minggu, 05 Desember 2021 | 08:05 WIB

Menteri Keuangan Luncurkan Meterai Elektronik

Menteri Keuangan Luncurkan Meterai Elektronik

Tekno | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 01:45 WIB

Resmi Diluncurkan, Berikut Cara Membeli dan Menggunakan Materai Rp 10 Ribu Elektronik

Resmi Diluncurkan, Berikut Cara Membeli dan Menggunakan Materai Rp 10 Ribu Elektronik

Kaltim | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 20:38 WIB

Terkini

Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan

Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:30 WIB

Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?

Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:24 WIB

Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%

Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:22 WIB

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran

The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:58 WIB

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:57 WIB

MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau

MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:53 WIB

×