Koperasi Terbukti Mampu Memakmurkan Masyarakat, Inilah Saatnya Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Selasa, 19 Juli 2022 | 18:40 WIB
Koperasi Terbukti Mampu Memakmurkan Masyarakat, Inilah Saatnya Bangkitkan Ekonomi Rakyat
Ilustrasi Uang (Pixabay.com/Nattanan23)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan koperasi di Indonesia bukanlah hal baru. Koperasi merupakan badan usaha atau badan hukum yang dikelola dan dioperasikan untuk meraih kesejahteraan bersama.

Secara umum, fungsi koperasi antara lain membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi, meningkatkan perekonomian rakyat serta mewujudkan perekonomian nasional.

Koperasi bekerja dengan cara mengumpulkan dana dari anggotanya, dana ini dijadikan sebuah modal usaha yang diputar dan dijalankan oleh koperasi.

Menurut sumber Kementerian Koperasi & UKM RI dan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia menurut provinsi (unit) 2019-2021 berjumlah 127.846 unit.

Jumlah koperasi terbanyak berada di Jawa Timur, yakni 22.464 unit atau sekitar 17,6% dari total koperasi. Selanjutnya, Jawa Barat dengan dengan 14.706 unit dan Jawa Tengah sebanyak 12. 190 unit.

Jumlah koperasi di Indonesia sempat mencapai angka tertinggi selama 15 tahun terakhir, yakni jumlahnya mencapai 152.174 unit pada 2017.

Namun jumlahnya menurun cukup drastis pada 2018, yakni menjadi 126.343 unit. Begitu pula pada tahun berikutnya yang kembali menurun hingga menjadi 123.048 unit.

Jumlah koperasi di Indonesia meningkat namun belum semua anggota koperasi maupun masyarakat merasakan keberadaannya.

Secara umum hal tersebut disebabkan oleh kurangnya modal, kesadaran anggota yang masih rendah, serta kemampuan sebagian pengurus koperasi yang masih terbatas.

Baca Juga: Sambut Hari Koperasi Nasional, Kuelap Dorong Koperasi Go Digital

Keberadaan koperasi diyakini dapat dirasakan masyarakat jika koperasi menerapkan sejumlah prinsip koperasi, yang artinya pelaksanaan badan ini berdasarkan pada prinsip yang sudah ada.

Prinsip-prinsip koperasi menunjukan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain dan esensi dari kerja koperasi sebagai badan usaha. Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada tujuh prinsip koperasi, yakni:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Untuk menjadi anggota koperasi, seseorang harus berdasarkan keinginan sendiri. Artinya, jika kamu ingin tergabung dalam sebuah koperasi tidak boleh ada unsur paksaan. Jadi keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja, yang sekiranya memenuhi persyaratan sebagai anggota.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, koperasi pengelolaannya harus dikelola secara demokrasi, yang mana setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengelolaannya.

Siapapun anggota koperasi berhak punya suara yang bisa digunakan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi tersebut. Dengan begitu, setiap keputusan yang diambil diharapkan berdasarkan persetujuan seluruh anggota koperasi (keputusan bersama).

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap anggota
Setiap pembagian sisa hasil usaha di koperasi, akan dibagi secara adil sebanding dengan jasa usaha pada tiap-tiap anggotanya.

Sisa hasil usaha atau yang biasa disebut dengan SHU, merupakan keuntungan yang diperoleh koperasi. Nah, setiap anggota yang aktif akan mendapat SHU lebih besar dibandingkan dengan anggota yang pasif.
Hal tersebutlah yang dimaksud dengan bagi hasil secara adil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI