Bea Cukai Bekali Pengetahuan Kepabeanan untuk Calon Pekerja Migran

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Bea Cukai Bekali Pengetahuan Kepabeanan untuk Calon Pekerja Migran
Bea Cukai Bekali Pengetahuan Kepabeanan untuk Calon Pekerja Migran. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Mengisi rangkaian kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), Bea Cukai Juanda, bekerja sama dengan BP2MI Provinsi Jawa Timur, membekali para calon PMI dengan pengetahuan seputar aturan kepabeanan, khususnya aturan pembawaan barang penumpang, barang kiriman, dan IMEI. Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai mengajak para calon PMI mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus berupaya meminimalisasi terjadinya pelanggaran aturan kepabeanan di lapangan.

Pemeriksa Bea dan Cukai Ali Pertama Bea Cukai Juanda, Chondro Yuwono, pada Kamis (13/10/2022) mengatakan pihaknya telah secara rutin melakukan sosialisasi aturan kepabeanan kepada para PMI, sebagai rangkaian program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia) yang digagas Bea Cukai Juanda. "Program Kawan Migran sendiri bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan, sekaligus mengedukasi para PMI atas aturan di bidang kepabenan dan cukai. Pada tanggal 12 Oktober 2022, kami mengisi kegiatan OPP di BP2MI Provinsi Jawa Timur untuk 39 orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, Taiwan, dan Hongkong. Sebelumnya, kegiatan serupa terlaksana pada tanggal 15 September 2022 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk para PMI yang mayoritas akan berangkat ke Hongkong," ujarnya.

Chondro menjelaskan aturan yang perlu dipahami para calon PMI yang pertama adalah ketentuan pembawaan barang penumpang ke luar negeri. "Saat akan ke luar negeri, PMI perlu melaporkan beberapa barang, seperti perhiasan yang hendak diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, barang ekspor yang kena bea keluar, serta uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya yang mencapai 100 juta atau lebih dalam rupiah atau mata uang asing kepada petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan internasional," paparnya.

Selanjutnya, untuk ketentuan barang kiriman, Chondro mengungkapkan bahwa para calon PMI diberikan penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 yang memuat ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman, bahwa terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. "Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sementara barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, dan PPN 11%. Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah sepatu, tas, tekstil dan buku," rincinya.

Adapun bagi PMI yang telah selesai kontrak kerjanya dan hendak kembali ke dalam negeri Chondro menjelaskan tata cara pendaftaran IMEI untuk perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). "Agar HKT yang dibeli dari luar negeri bisa memperoleh jaringan/sinyal, maka perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara, dengan pembatasan sebanyak dua perangkat per penumpang setiap kedatangan. Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai di bandara tanpa pungutan biaya," imbuhnya.

Cara daftarnya mudah, menurut Chondro, sesuai Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, para PMI tinggal menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui  aplikasi  Mobile  Beacukai yang tersedia di Playstore. Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Ia pun menambahkan bahwa bagi para PMI, seluruh aturan kepabeanan yang dibutuhkan telah dirangkum dalam Buku Saku Kawan Migran yang dapat diakses melalui taplink.cc/beacukaijuanda. "Semoga dengan memahami aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri, para PMI akan mudah melakukan customs clearance, baik saat keberangkatan ke luar negeri maupun kepulangan di tanah air. Dengan demikian, para PMI tidak akan mengalami kesulitan dalam mematuhi aturan yang berlaku dan arus penumpang di bandara menjadi lancar," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh

Press Release | Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:41 WIB

Jutaan Rokok Ilegal Kembali Diseludupkan ke Batam Lewat Perairan Galang, Negara Rugi Sampai Rp3 Miliar

Jutaan Rokok Ilegal Kembali Diseludupkan ke Batam Lewat Perairan Galang, Negara Rugi Sampai Rp3 Miliar

Batam | Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:27 WIB

Disnaker Lampung Bentuk Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Disnaker Lampung Bentuk Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Lampung | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:33 WIB

Dibina Kemenkeu Satu Lewat Prostari, UMKM DIY Bisa Tembus Pasar Ekspor

Dibina Kemenkeu Satu Lewat Prostari, UMKM DIY Bisa Tembus Pasar Ekspor

Jogja | Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:09 WIB

Bea Cukai Palu Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar

Bea Cukai Palu Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar

Sulsel | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:11 WIB

Kemenkeu Satu Lanjutkan Pembinaan UMKM di DIY Lewat Prostari

Kemenkeu Satu Lanjutkan Pembinaan UMKM di DIY Lewat Prostari

Jogja | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:36 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB