Kesempatan Jadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Memilih Tersisa Satu Tahun Lagi

Iman Firmansyah | Suara.com

Jum'at, 02 Juni 2023 | 20:26 WIB
Kesempatan Jadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Memilih Tersisa Satu Tahun Lagi
Richard Kyle dalam Online Talkshow dengan judul “Satu Tahun Lagi! Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Memilih. Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022”. (Istimewa)

Suara.com - Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan kegiatan Online Talkshow dengan judul “Satu Tahun Lagi! Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Memilih. Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022”.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Dr. Baroto, S.H., M.H. (Direktur Tata Negara Ditjen AHU), Dr. Patricia Rinwigati, S.H., M.I.L (Ketua Djokosoetono Research Center & Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Bilal Dewansyah, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan PhD Candidate di VVI-Leiden University), Richard Kyle (Public Figure bagian dari keluarga perkawinan campur) serta Nia Schumacher, S.S., Ketua APAB selaku Moderator pada kegiatan ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).

Dikatakan terbatas karena ketika berusia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.

Permasalahan yang cukup krusial saat ini masih terdapat anak hasil perkawinan campur yang tidak didaftarkan orang tuanya atau sudah mendaftar tetapi terlambat melakukan pilihan.

Sesuai ketentuan undang-undang anak tersebut akan terancam menjadi orang asing atau WNA. Hal ini tentunya akan menjadi permasalahan yang kompleks dan tidak sesuai dengan semangat perlindungan dan kepastian hukum.

“Kemenkumham berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campur, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP Nomor 21 Tahun 2022). Terhadap anak-anak tersebut diberikan kemudahan persyaratan dan diberikan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI dalam jangka waktu 2 tahun (sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2024)," ujar Direktur Tata Negara, Baroto di Jakarta.

Sementara itu Dosen Fakultas Hukum Unpad, Bilal Dewansyah, yang mendalami kajian hukum kewarganegaraan dan keimigrasian dan keterhubungannya dengan hukum Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa PP Nomor 21 Tahun 2022 ini tentunya bukan skema ideal untuk melindungi status kewarganegaraan keluarga perkawinan campuran.

“Negara tetangga kita, Thailand dan Filipina misalnya, bahkan membolehkan dwi kewarganegaraan secara permanen, bukan hanya bagi anak, tetapi juga bagi orang tuanya. Tapi untuk saat ini, PP ini setidaknya telah memberikan alternatif perlindungan bagi anak dari perkawinan campuran untuk mendapatkan haknya kembali menjadi WNI berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan 2006,” ujar Bilal.

Pendapat menarik disampaikan oleh Richard Kyle yang ber-ibukan WNI dan ayah WNA Australia. Sebagai anak dari keluarga perkawinan campuran, Richard merasakan keterbatasan peraturan, apalagi karena sekarang ia lebih banyak berada di Indonesia.

Richard menyadari bahwa dia tidak termasuk menjadi subyek PP 21 ini karena usianya yang sudah melewati batas, namun dia berharap Pemerintah dapat memikirkan solusi terbaik dan terjangkau, terlebih dia yang lahir dari ibu WNI, agar tidak disamakan dengan WNA murni.

Richard yang menyelesaikan pendidikan dari RMIT University ini juga mengimbau kepada anak-anak berkewarganegaraan ganda lainnya untuk bisa memanfaatkan waktu satu tahun jika mereka ingin menjadi WNI.

Sebagai penutup, Ketua APAB, Nia Schumacher mengapresiasi PP yang dikeluarkan Pemerintah sebagai bagian dari upaya perlindungan pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga perkawinan campuran.

Namun jika melihat dari diskusi pembahasan hari ini, dengan sisa waktu yang tinggal 1 tahun mungkin tidak cukup, mengingat pemahaman terhadap PP ini belum begitu menyeluruh.

Di sisi lain, masih banyak anak-anak lain yang tidak termasuk dalam PP ini, dan ketika mereka ingin memilih kewarganegaraan Indonesia, harus menempuh naturalisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Surat Ferdy Sambo di Ulang Tahun Anak Pertamanya, Mengandung Bawang!

Isi Surat Ferdy Sambo di Ulang Tahun Anak Pertamanya, Mengandung Bawang!

| Jum'at, 02 Juni 2023 | 19:29 WIB

Santai Dituding Jual Diri di Luar Negeri, Lolly Anak Nikita Mirzani Sentil Haters: Nggak Malu Pakai Jilbab Ngomong Kasar!

Santai Dituding Jual Diri di Luar Negeri, Lolly Anak Nikita Mirzani Sentil Haters: Nggak Malu Pakai Jilbab Ngomong Kasar!

| Jum'at, 02 Juni 2023 | 19:09 WIB

Viral di Twitter, Waketum Partai Inisial RR Bikin Istri Kedua Depresi Sampai Masuk RSJ

Viral di Twitter, Waketum Partai Inisial RR Bikin Istri Kedua Depresi Sampai Masuk RSJ

Entertainment | Jum'at, 02 Juni 2023 | 18:33 WIB

Diduga Waketum PKN Terlantarkan Anak dan Istri Viral, Gede Pasek: Ribut Rumah Tangga, Nanti Saya Cek

Diduga Waketum PKN Terlantarkan Anak dan Istri Viral, Gede Pasek: Ribut Rumah Tangga, Nanti Saya Cek

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 18:29 WIB

Ucapkan Ultah Putrinya dari Penjara, Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bikin Netizen Mewek

Ucapkan Ultah Putrinya dari Penjara, Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bikin Netizen Mewek

| Jum'at, 02 Juni 2023 | 18:16 WIB

Waketum Partai Inisial RR Pernah Tinggalkan Istri dan Bayinya tanpa Makanan dan Minuman

Waketum Partai Inisial RR Pernah Tinggalkan Istri dan Bayinya tanpa Makanan dan Minuman

Entertainment | Jum'at, 02 Juni 2023 | 17:53 WIB

Terkini

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On

Press Release | Senin, 19 Agustus 2024 | 02:47 WIB

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'

Press Release | Minggu, 18 Agustus 2024 | 21:30 WIB

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:20 WIB

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:10 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:11 WIB

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia

Press Release | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:50 WIB

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence

Press Release | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB