Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan nilai dan level indikator IKK
tersebut. Caranya dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin
terpenuhi haknya sebagai konsumen agar masyarakat menjadi konsumen mandiri dan berdaya.
Selain itu, Moga menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan edukasi secara masif kepada
konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan
konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil.
Di samping itu, pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk telepon, surel, situs web, dan aplikasi WhatsApp.
“Pentingnya saluran komunikasi yang beragam ini mencerminkan transparansi dan aksesibilitas dalam
menangani pengaduan konsumen. Dengan memberikan berbagai pilihan, pemerintah berusaha membuat proses konsultasi dan penyelesaian pengaduan konsumen semudah mungkin,” imbuh Moga.
Moga menegaskan, partisipasi aktif konsumen dalam memperjuangkan hak-hak mereka adalah langkah perlindungan terhadap perekonomian nasional.
Ia mendorong konsumen untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi, baik secara luring maupun daring, serta mengutamakan produk dalam negeri.
Sementara itu, Johny memaparkan beberapa rekomendasi. Ia menilai, terdapat peluang untuk meningkatkan level indikator IKK dari ‘Mampu’, menjadi ‘Kritis’, hingga ‘Berdaya’.
Caranya, kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk membentuk dan menggerakan ekosistem perlindungan konsumen.
Hal tersebut untuk memperluas jangkauan sosialisasi, edukasi, dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen sehingga konsumen berdaya.
Baca Juga: 3 Aksi Curang Zulhas Salah Gunakan Kemendag Buat Kampanye, Efek Jabatan Dobel?
“Upaya untuk memperluas jangkauan sosialisasi, edukasi, dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen juga perlu partisipasi aktif dinas perdagangan daerah. Dinas perdagangan daerah perlu menjalin kemitraan dengan tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (TP PKK)
di daerahnya dalam kampanye dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen,” tegas Johny.
Selain itu, Johny juga menyatakan, menjalin kerja sama secara berkala dengan berbagai lembaga dan
organisasi yang diprakarsai oleh pemerintah perlu dilakukan. Contohnya, Bunda PAUD, Bhayangkari,
Persatuan Istri Tentara (Persit), dan Dharma Wanita.
Tidak hanya itu, pengembangan mitra kerja sama dengan swasta untuk menyinergikan program kerja juga perlu ditingkatkan dengan memperbanyak kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas pada Perempuan Indonesia hingga ke daerah.