Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu hingga Masyarakat Umum Dicatut Parpol

Purwasuka

Kamis, 01 Januari 1970 | 07:00 WIB
Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu hingga Masyarakat Umum Dicatut Parpol
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). ((Dok. KPU))

JAKARTA – Kasus dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sepertinya bukan hal baru pada masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu. Setiap lima tahun, ketika tahapan ini dilakukan, kasus pencatutan kerap terjadi.

Seperti pada tahapan pencaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 kali ini, ratusan nama penyelenggaran pemilu hingga masyarakat umum menjadi korban pencatutan parpol tertentu.

Ironisnya, kasus ini hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Lalu apakah kasus pencatutan nama dan NIK oleh parpol ini bisa dikenakan sanksi hukum?

Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sekitar 275 nama anggota hingga ketua mereka yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan data milik Bawaslu, NIK pengawas pemilu yang dicatut tersebar di 32 provinsi, rinciannya; Ketua Bawaslu sebanyak 5 orang, staf 216 orang, anggota 31 orang, tenaga pendukung 16 orang, bendahara 3 orang, kepala sub bagian: 2 orang, koordinator sekretariat 1 orang, dan anggota Panwaslih 1 orang

"Terhadap temuan ini, kami meminta KPU segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Senin (15/8/2022).

Menurut Bagja, pencatutan nama penyelenggara pemilu dan masyarakat umum tidak dapat dikenakan tindak pidana pemilu. Namun demikian tidak menutup kemungkinan dikenakan tindak pidana umum.

"Bisa saja masuk dalam tindak pidana umum. Lalu apa yang akan dilakukan Bawaslu? Kami akan meneruskan kepada pihak kepolisian. Karena banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan," jelas Bagja dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, juga sudah ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang telah mengadukan bahwa nama-nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, mereka tak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol.

baca juga

Sebanyak 98 orang itu tersebar di 22 provinsi, dengan rincian, 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi. KPU memprediksi kemungkinan besar jumlahnya bertambah.

Menurut Komisioner KPU Idham Holik, dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu sedang diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahapan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September 2022.

"Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan partai politik pada 14 September dan sebelumnya kami akan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak," ujar Idham di kantornya, Senin (8/8/2022).

Jika hasil nama yang dicatut dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anggota, kata Idham, parpol harus segera menindaklanjutinya dengan mengganti nama anggota yang baru. Ihwal sanksi, ia menyerahkan kepada Bawaslu, sebab KPU hanya mengurus di tataran administrasi. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berikut Partai Baru Yang Dinyatakan Sebagai Peserta Pemilu

Berikut Partai Baru Yang Dinyatakan Sebagai Peserta Pemilu

Purwasuka | Senin, 15 Agustus 2022 | 12:47 WIB

Lima Artis yang Masuk Parpol, Ada Giring Nidji Hingga Narji Cagur

Lima Artis yang Masuk Parpol, Ada Giring Nidji Hingga Narji Cagur

Purwasuka | Senin, 15 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Simak, Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ada yang Kalian Tunggu?

Simak, Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ada yang Kalian Tunggu?

Purwasuka | Senin, 15 Agustus 2022 | 12:56 WIB

Tahap Pendaftaran Partai Politik Resmi Ditutup, Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap

Tahap Pendaftaran Partai Politik Resmi Ditutup, Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap

Purwasuka | Senin, 15 Agustus 2022 | 08:26 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

×