purwasuka

Jika Nama Anda Dicatut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini yang Harus Dilakukan

Purwasuka Suara.Com
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:38 WIB
Jika Nama Anda Dicatut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini yang Harus Dilakukan
parpol- (Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.)

KARAWANG – Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 sudah dilakukan mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Bahkan sejumlah parpol sudah memasukan datanya ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sispol).

Dalam tahapan ini, tak jarang masyarakat yang mengadukan namanya tercantum (dicatut) dalam kepengurusan parpol tertentu, namun ia tidak merasa ikut serta dalam kepengurusan tersebut. Lalu jika sudah begitu apa yang harus dilakukan?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang pun memberikan solusi bagi masyarakat yang namanya tercantum dalam kepengurusan partai, sementara ia tidak merasa ikut dalam kepengurusan tersebut.

Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, jika ada masyarakat yang namanya tercantum atau sekedar ingin mengetahui namanya tercantum atau tidak dalam kepengurusan parpol, maka yang bersangkutan bisa melapor langsung ke Bawaslu, atau bisa mengecek melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Setelah masuk ke laman tersebut, masyarakat akan diminta memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom tertera. Lalu mengikuti langkah-langkah yang diperintahkan.

"Jika tidak merasa bagian dari partai politik tetapi ternyata dicatut parpol, silakan melapor ke pada kami (Bawaslu)," kata Engkus di Kantor Bawaslu Karawang, Sabtu (6/8/2022).

Dijelaskan Engkus, teknis pelaporan bisa dengan cara mendatangi Kantor Bawaslu Karawang secara langsung maupun secara daring melalui kanal resmi Bawaslu Karawang.

Setelah itu Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut ke KPU untuk segera ditindaklanjuti ke parpol bersangkutan.

Diketahui, proses tahapan pemilu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022, dengan diawali pengawasan pendaftaran partai politik (parpol).

Baca Juga: Menjalin Hubungan yang Baru? 4 Langkah Ini Perlu Dilakukan agar Awet!

Saat ini Bawaslu Kabupaten Karawang sedang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI