Selama 30 Hari Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua

Purwasuka | Suara.com

Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:09 WIB
Selama 30 Hari Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua
Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Mabes Polri untuk kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). (Suara.com/Yosea)

JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan selama 30 hari di tempat khususu Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok. Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"(Selama) 30 hari info dari Itsus," katanya, Minggu (7/8/2022).

Dia mengatakan, penempatan selama 30 hari ini dilakukan Polri karena mantan Kadiv Propam itu telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” katanya, Sabtu (6/8/2022).

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Jelaskan soal Pemeriksaan Langgar Etik Ferdy Sambo di Mako Brimob

Mahfud MD Jelaskan soal Pemeriksaan Langgar Etik Ferdy Sambo di Mako Brimob

| Minggu, 07 Agustus 2022 | 21:48 WIB

Mahfud MD Pertanyakan Irjen Ferdy Sambo yang Hanya Diproses dalam Pelanggaran Kode Etik

Mahfud MD Pertanyakan Irjen Ferdy Sambo yang Hanya Diproses dalam Pelanggaran Kode Etik

| Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Lemkapi Tanggapi soal Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob

Lemkapi Tanggapi soal Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob

Riau | Minggu, 07 Agustus 2022 | 12:47 WIB

Terkini

Turnamen Tenis PTBA Bikin Sawahlunto Ramai, Wisata dan UMKM Ikut Bergeliat

Turnamen Tenis PTBA Bikin Sawahlunto Ramai, Wisata dan UMKM Ikut Bergeliat

Sumsel | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:51 WIB

5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh

5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh

Jakarta | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:38 WIB

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:33 WIB

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:22 WIB

7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO

7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO

Jakarta | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:14 WIB

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:14 WIB

Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM, Putri Ahmad Bahar Trauma Berat

Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM, Putri Ahmad Bahar Trauma Berat

Video | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB

5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari

5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari

Kalbar | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:02 WIB

Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong

Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong

Sumsel | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:29 WIB

Pesona Elegan Anggun C Sasmi Bikin Wanda House of Jewels Jadikan 'D Color Lady'

Pesona Elegan Anggun C Sasmi Bikin Wanda House of Jewels Jadikan 'D Color Lady'

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:19 WIB