SuaraCianjur.Id,- Irjen Pol Ferdy Sambo kini dibawa ke markas Brimob untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik di tempat kejadian perkara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy ditempatkan dalam tempat khusus yang berada di Korps Brimob. Pemeriksaan ini menyoal pelanggaran etik penanganan pemeriksaan TKP tewasnya Brigadir J.
Namun Ferdy tidak ditahan hanya akan menjalani pemeriksaan sehingga butuh penempatan khusus.
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (07/08/2022).
Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan kabar tersebut.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata Mahfud MD.
Mahfud mengakui, ada yang mempertanyakan kenapa Ferdy Sambo ditahan di Provost.
Maka dari Mahfud meluruskan kalau menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.
"Serta tidak bisa saling meniadakan," ucap Mahfud seperti dikutip dari Antara, Minggu (07/08/2022).
Baca Juga: Alasan PSSI Batal Keluar dari AFF dan Gabung EAFF, Semua Berawal dari Kekecewaan
Dengan demikian, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana, karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.
"Dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ucap Mahfud.
Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam menjelaskan kalau pemeriksaan pidana itu lebih rumit. Sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.
"Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana," kata Mahfud. [Antara]
Catatan Redaksi: Kami kembali menyunting judul dan isi artikel ini, setelah mendapat protes dari Mahfud MD via media sosial. Terdapat kekeliruan pada judul sebelumnya, yang justru mengandung misleading. Atas kesalahan tersebut, redaksi meminta maaf kepada Mahfud MD dan publik pembaca.