JAKARTA – Istilah pelakor sudah sangat dikenal di kalangan masyarakat Indonesia. Sebutan pelakor disematkan pada wanita perebut laki (suami) orang. Dengan pula dengan istilah pebinor. Istilah ini disematkan kepada laki-laki perembut bini (istri) orang.
Secara objektif kasus ini memang berbeda. Lalu bagaimana padangannya menurut Islam?
Tak sedikit berpandangan, lelaki beristri boleh-boleh saja digoda wanita lain, selama wanita pelakor tersebut tidak terikat pernikahan dengan pria lain. Sebab, bisa saja wanita pelakor itu dinikahi pria bersangkutan sebagai istri keduanya.
Secara fiqih, sah-sah saja pria tersebut menjadi suami untuk dua wanita itu sekaligus secara bersamaan, baik menjadi suami bagi istrinya dan wanita yang datang menggodanya.
Lalu bagaimana dengan kasus laki-laki yang menggoda istri orang? Dilansir dari NU Online, si istri orang ini dalam agama Islam tidak boleh dan tidak sah menjadi istri bagi dua laki-laki itu sekaligus secara bersamaan.
Lalu apakah perbedaan ini juga memunculkan hukum yang berbeda? Bila laki-laki menganggu istri orang hukumnya haram dan dosa besar, sedangkan bila wanita menggoda suami orang maka boleh dan tidak berdosa, karena boleh dan sah-sah saja ia jadi istri keduanya?
Seorang pakar Fiqih Syafi’i asal Mesir, Ibnu Hajar al-Haitami (909-974 H) menegaskan, bahwa hukum keduanya, baik pelakor maupun pebinor, sama-sama haram dan dosa besar. Perbedaan tersebut tidak berdampak pada hukum.
Menurut Ibnu Hajar, perbedaan itu tidak memunculkan hukum yang berbeda karena mengganggu istri orang dan menggoda suami orang itu bersifat umum. Baik pelakunya laki-laki maupun wanita. Baik dengan tujuan ingin menikahinya maupun tidak. Ataupun iseng tanpa tujuan apapun. Semuanya sama, haram dan dosa besar.
Ibnu Hajar menegaskan dosa besar ke-257 dan ke-258 adalah mengganggu istri orang, maksudnya merusak hatinya sehingga tidak suka terhadap suaminya, dan menggoda suami orang. Hukum kasus yang kedua sama dengan kasus pertama sebagaimana sudah jelas, meskipun secara objektif bisa dibedakan, yaitu lelaki boleh menjadikan wanita yang menggodanya sebagai istri kedua.
Baca Juga: Penetapan KUA PPAS Tahun 2023 Dalam Rapat Paripurna DPRD Subang
Sedangkan wanita tidak boleh menjadikan lelaki yang menggodanya sebagai suami kedua. Sebab mengganggu istri orang dan menggoda suami orang itu bersifat umum. Baik pelakunya laki-laki maupun wanita. Baik bertujuan ingin menikahkannya dengan orang lain, atau bertujuan menikahinya maupun tidak. Ataupun iseng tanpa tujuan apapun. (Ibnu Hajar al-Haitami, az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, juz II, halaman 283).
Dari sini dapat dipahami, meskipun yang ada di nash hadits adalah hukum lelaki menggoda istri orang, “man khabbaba zuajatamri-in”, namun hadits itu juga sekaligus berlaku sama untuk sebaliknya. Yaitu kasus wanita menggoda suami orang.
Demikian inilah penjelasan ulama sebagaimana Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Syekh Muhammad Syamsul Haq al-‘Azhim Abadi, dan Syekh al-Mula Ali al-Qari.;(Al-‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1415 H], juz VI, halaman 159; dan Al-Mula Ali al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih, juz X, halaman 198). Walhasil, hukum menggoda suami orang sama halnya dengan hukum menggoda istri orang. Sama-sama haram dan dosa besar. Wallahul musta’an. (*)
Sumber: NU Online