Subang - Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Asep Nuroni memaparkan sejumlah alasan Pemkab Subang tidak mengajukan APBD Perubahan 2022 mendatang.
Asep Nuroni, memaparkan sejumlah alasan tidak mengajukan APBD Perbahan pada 2022 ini. Salah satunya ialah karena kondisi keuangaan daerah dalam kondisi defisit.
"Sudah ditegaskan Bupati, bahwa pada tahun 2022 tidak APBD Perubahan dikarenakan kondisi kesehatan APBD sudah defisit di angka Rp199 miliar, jika dipaksakan, berarti harus ada pendapatan sebanding dengan angka itu," ungkap Asep Nuroni.
Asep juga menjelaskan, terjadinya defisit disebabkan beberapa faktor, diantaranya berkurangnya pendapatan daerah dari Pusat dan dampak dari pengangkatan P3K tanpa diimbangi bantuan Pusat.
"Anggaran pendapatan dari pusat seperti DAK, DAU terjadi penurunan, termasuk DID (dana insentif daerah) tidak akan menerima jika kita tidak mendapat WTP selama lima tahun," kata Asep.
Proses pengangkatan ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi faktor penyebab defisitnya anggaran Pemkab. Hal ini dipicu karena tidak diimbangun dengan bertambahnya DAU atau Dana Alokasi Umum. "Pengangkatan P3K juga berpengaruh karena tidak diiringi dengan DAU," pungkasnya.(*)