JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan terkait pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditentukan setelah sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Itu terjadi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022) dilansir dari PMJNews.com.
Akan tetapi, Dedi Prasetyo tidak memberikan infomasi lebih lanjut mengenai kapan akan dilaksanakan sidang sidang terhadap Ferdy Sambo.
Ini terjadi karena pihaknya masih perlu menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).
"Nanti ditanyakan dulu ke itsus," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.
Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.***
Baca Juga: Aksi Penganiayaan Oknum PPSU Berujung Damai karena Korban Masih Cinta, Warganet Dibikin Geram