Begini Penampakan Rumah Mertua Ferdy Sambo Usai Digeledah Polisi

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:16 WIB
Begini Penampakan Rumah Mertua Ferdy Sambo Usai Digeledah Polisi
Rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kediaman mertua tersangka kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan terpantau sepi pada Rabu (10/8/2022). Rumah mertua Sambo pada kemarin malam sempat digeledah oleh penyidik.

Pantauan di lokasi pada pukul 11.00 WIB, garis polisi yang semula terpasang kini sudah tidak ada. Selain itu, tidak ada aktivitas apapun di kediaman mertua Ferdy Sambo.

Petugas kemanan kompleks saat ditemui awak media sama sekali tidak memberikan keterangan. Tidak hanya itu, pengurus RT juga belum dapat ditemui ketika disambangi ke kediamannya.

Pemandangan serupa juga terlihat di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tidak ada kegiatan apa-apa di rumah tersebut.

Pantauan Suara.com pukul 10.00 WIB, garis polisi sudah tidak terpasang di sekitar kediaman Ferdy Sambo. Personel Brimob yang kemarin sore bersiaga juga sudah tidak melakukan penjagaan.

Terpantau pula, ada satu unit mobil yang masuk ke rumah Ferdy Sambo. Hanya saja belum diketahui siapa yang berada dalam mobil dan masuk ke rumah tersebut.

Rumah Mertua Sambo Digeledah

Pada Selasa (9/8/2022) sore, personel Korps Brimob menyambangi dua kediaman mertua Ferdy Sambo. Dari giat tersebut, penyidik menyita 6 item seperti baju hingga baju.

"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita. Sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. 6 itemlah," kata pengacara Sambo, Irwan Irawan.

baca juga

Irwan mengatakan, enam item yang dibawa penyidik itu milik Ferdy Sambo. Diduga, barang-barang itu berkaitan dengan peristiwa tewasnya Yosua.

"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," sambungnya.

Ferdy Sambo turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau E untuk menembak Yosua. Selain Ferdy Sambo dan Richard, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.

"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Ferdy Sambo

Profil AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Ferdy Sambo

Entertainment | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:15 WIB

Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ketua SETARA Institute: Kapolri Lulus Dari Ujian Terberat

Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ketua SETARA Institute: Kapolri Lulus Dari Ujian Terberat

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:07 WIB

Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Keluarga Birgadir J Kirim Pesan kepada Putri Candrawathi Agar Bicara Jujur

Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Keluarga Birgadir J Kirim Pesan kepada Putri Candrawathi Agar Bicara Jujur

Selebtek | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:05 WIB

Teka-Teki Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Padahal Gajinya Cuma Segini?

Teka-Teki Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Padahal Gajinya Cuma Segini?

Selebtek | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:58 WIB

8 Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kebakaran Kejagung hingga Peristiwa KM 50

8 Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kebakaran Kejagung hingga Peristiwa KM 50

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:53 WIB

Ferdy Sambo Pernah Ingatkan Anggota Polri soal Penyalahgunaan Senjata Api, Kami akan Tindak Tegas dan Keras!

Ferdy Sambo Pernah Ingatkan Anggota Polri soal Penyalahgunaan Senjata Api, Kami akan Tindak Tegas dan Keras!

Purwokerto | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:52 WIB

Ekspresi Orangtua Brigadir J Nonton Penetapan Tersangka Pembunuhan Putranya Jadi Sorotan, Reaksi Ibu Dipuji Warganet

Ekspresi Orangtua Brigadir J Nonton Penetapan Tersangka Pembunuhan Putranya Jadi Sorotan, Reaksi Ibu Dipuji Warganet

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:54 WIB

Terkini

HP Android Jadul Punya Kesempatan Hidup Kedua Berkat iOS 26

HP Android Jadul Punya Kesempatan Hidup Kedua Berkat iOS 26

Tekno | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Bagaimana Cara Daftar Antrean Paspor Online 2026?

Bagaimana Cara Daftar Antrean Paspor Online 2026?

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Bahasa Indonesia Kreatif Gen Z: Merebut Kembali Kendali Ekspresi di Medsos

Bahasa Indonesia Kreatif Gen Z: Merebut Kembali Kendali Ekspresi di Medsos

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Takut Jadi Perawan Tua Jadi Pemicu Perkawinan Anak di Lombok

Takut Jadi Perawan Tua Jadi Pemicu Perkawinan Anak di Lombok

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:13 WIB

Kapolda Riau Ungkap Polisi Idap Skizofrenia Masih Dinas, Kini Diduga Bunuh Ibu Kandung

Kapolda Riau Ungkap Polisi Idap Skizofrenia Masih Dinas, Kini Diduga Bunuh Ibu Kandung

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:12 WIB

RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah

RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Biaya Hidup Meningkat, 66 Persen Masyarakat RI Mulai Siapkan Masa Depan Finansial

Biaya Hidup Meningkat, 66 Persen Masyarakat RI Mulai Siapkan Masa Depan Finansial

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:07 WIB

League Cup Batasi Pemain Asing Maksimal 3, Klub Bisa Ganti di Tengah Turnamen

League Cup Batasi Pemain Asing Maksimal 3, Klub Bisa Ganti di Tengah Turnamen

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Shio Babi Apakah Cocok dengan Shio Macan? Ini Peruntungan Karier, Keuangan, dan Asmaranya

Shio Babi Apakah Cocok dengan Shio Macan? Ini Peruntungan Karier, Keuangan, dan Asmaranya

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Diduga Tentukan Alur Perizinan HGB

Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Diduga Tentukan Alur Perizinan HGB

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:00 WIB

×