Purwakarta - Diduga melakukan pencurian besi lintasan skateboar di Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, sejumlah remaja diberikan tindakan Restorative Justice atau kesepakatan damai.
Kesepakatan perdamain atau Restorative Justice tersebut diberikan Polsek Purwakarta Kota, Polres Purwakarta terhadap kasus yang terjadi pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu.
Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol H Januaryono mengatakan, dugaan pencurian yang dilakukan tujuh remaja tersebut diberikan tindakan damai atau Restorative Justice karena mempertimbangan faktor kemanusiaan.
“Mengingat pelaku masih dibawah umur, kasusnya sudah ditutup melalui ‘restorative justice,” kata Januaryono, pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Dalam Restorative Justive, ketujuh remaja tersebut didampingi orang tuanya dan sudah dipertemukan dengan korban yakni Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, H Agus Hasan Saepudin di kantornya yang berada di Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta.
“Beberapa poin yang disepakati yaitu korban dalam hal ini Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta tidak akan menuntut secara hukum dan sudah memaafkan para pelaku, kemudian pihak pelaku telah mengakui perbuatanya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan di kemudian hari,” kata Januaryono.
Sementara itu, untuk sangsi para pelaku tersebut dikenakan wajib lapor ke Polsek Purwakarta Kota sebanyak 12 Kali.
“Para pelaku didampingi oleh orang tuanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Purwakarta Kota seminggu 2 kali yakni setiap hari Senin dan Kamis, sebagai bentuk pembinaan,” kata Januaryono.
Pihaknya meminta kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya, supaya hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari, lanjut Januaryono.(*)
Baca Juga: Kembangkan Potensi Daerah, Desa Mandiri di Purwakarta Kian Bertambah