JAKARTA – Sebanyak 21 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah melengkapi berkas pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara 8 parpol lainnya harus melengkapi berkas seperti yang diatur Undang-undang.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, hari ini (Jumat) terdapat enam parpol yang mendatangi kantor KPU guna mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu 2024. Tiga parpol di antaranya dinyatakan berdokumen lengkap.
"Partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap yang daftar pada hari ini, Partai Buruh dokumennya dinyatakan lengkap, Partai Republik dokumennya dinyatakan lengkap, Partai Ummat dokumennya dinyatakan lengkap," jelas Idham.
Dengan bertambahnya parpol yang mendaftar hari ini, sehingga total partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sebanyak 21 parpol. Sementara 8 parpol sisangnya masih belum lengkap.
Idham menyebut, parpol yang belum dinyatakan lengkap dokumennya adalah Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). Adapun Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap kini telah lengkap.
KPU juga memberikan kesempatan partai tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
Daftar parpol yang sudah mendaftar ke KPU:
Berkas Lengkap
1. PDI Perjuangan
Baca Juga: Bikin Nyawa Terancam! Ini Dia Tempat Paling Berbahaya di Dunia, Ada Pintu Neraka
2. PKP
3. PKS
4. PBB
5. Perindo
6. Partai NasDem
7. PKN
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. PKB
14. PSI
15. PAN
16. Partai Golkar
17. PPP
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Berkas Belum Lengkap
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Republiku Indonesia
5. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
6. Partai Berkarya
7. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
(*)