JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran honor untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat mengatakan, pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Keputusan penetapan besaran honor tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam SK Menteri Keuangan tersebut secara rinci disebutkan honor untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN.
Untuk pemilu 2024, kata Yulianto, honor untuk PPK hingga KPPS mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019.
“Perihal satuan biaya masukan untuk tahapan pemilihan umum pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024,” ujar Yulianto di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Berikut rincian besaran honor PPK hingga KPPS berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022:
- Ketua PPK: tahun Pemilu 2019 Rp 1.850.000 kemudian untuk tahun Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
- Anggota PPK: tahun Pemilu 2019 itu anggota itu Rp 1.600.000 kemudian di Pemilu 2024 naik Rp 2.200.000
Baca Juga: Penetapan KUA PPAS Tahun 2023 Dalam Rapat Paripurna DPRD Subang
- Ketua PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 900.000 kemudian untuk Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
- Anggota PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.
- Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu: tahun Pemilu 2019 Rp 800.000 kemudian untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
- Ketua KPPS: tahun Pemilu 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.200.000
- Anggota KPPS: tahun Pemilu 2019 itu honornya Rp 500.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
- Linmas petugas ketertiban di PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 500.000 kemudian besok di pemilu 2024 Rp 700.000
(*)