JAKARTA – Mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ade Barkah Surahman resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ade Barkah yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut merupakan terpidana kasus korupsi bantuan provinsi Kabupaten Indramayu.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung sehingga kasus yang menjerat Ade Barkah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (Inkracht).
Dengan alasan tersebut, KPK pun menjebloskan politisi Partai Golkar tersebut ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Menurut Ali Fikri, Ade Barkah akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama empat tahun dengan dikurangi masa penahanan.
Selain dijebloskan ke penjara, Ade Barkah juga harus membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.
"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik / pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," kata Ali.
Adapun, Ade Barkah terbukti menerima suap untuk memuluskan dana Banprov Jabar 2017-2019 yang dikucurkan Pemprov Jabar ke Indramayu. Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan. (*)
Baca Juga: Bikin Bangga, Dua Siswa Subang Menjadi Anggota Paskibraka Tingkat Jabar