Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh Per Hari Ini, Berikut Penjelasannya

Purwasuka | Suara.com

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:22 WIB
Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh Per Hari Ini, Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Kereta Api. (Pixabay)

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengeluarkan aturan baru perjalanan menggunakan kereta api. Aturan ini disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, bagi pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ucapnya, Senin (15/8/2022).

Dia menerangkan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. 

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.  

"KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket," ucapnya.

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” ucap Kuswardojo.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api

Bekaci | Senin, 15 Agustus 2022 | 15:23 WIB

Viral Video Pengendara Motor Tanpa Helm Paksa Terobos Palang Pintu Kereta hingga Hampir Tabrak Petugas, Publik: Diemin!

Viral Video Pengendara Motor Tanpa Helm Paksa Terobos Palang Pintu Kereta hingga Hampir Tabrak Petugas, Publik: Diemin!

Jabar | Senin, 15 Agustus 2022 | 15:15 WIB

Simak Syarat Terbaru PT KAI Bagi Penumpang Kereta Api Mulai Senin 15 Agustus 2022

Simak Syarat Terbaru PT KAI Bagi Penumpang Kereta Api Mulai Senin 15 Agustus 2022

| Senin, 15 Agustus 2022 | 12:57 WIB

Terkini

6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda

6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:02 WIB

Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot

Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:00 WIB

Review Jujur: Apa Kata Buku 'Muslim Milenial' Tentang Tren Hijrah dan Startup Islami?

Review Jujur: Apa Kata Buku 'Muslim Milenial' Tentang Tren Hijrah dan Startup Islami?

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:55 WIB

Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi

Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:50 WIB

Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani

Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani

Kaltim | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:48 WIB

BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026

BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:42 WIB

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:36 WIB

BRI Catat 27,7% Kenaikan Remittance Migrant dari Luar Negeri

BRI Catat 27,7% Kenaikan Remittance Migrant dari Luar Negeri

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:33 WIB

Ketika Penolakan Berujung Tragedi: Budaya Kita yang Salah?

Ketika Penolakan Berujung Tragedi: Budaya Kita yang Salah?

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:25 WIB