PURWAKARTA - Dua rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiasi serta usulan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (15/8/2022) di Gedung Dewan Ciganea.
Dua usulan Rapreda tersebut yakni tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Purwakarta 2022-2042 dan Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif tersebut.
Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi mengatakan, Raperda yang disebut terakhir merupakan inisiasi dari DPRD Purwakarta. Disebutkan juga dalam rapat parpurna tersebut hadir juga 32 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.
"Alhamdulillah, tadi kita sudah selesai menggelar paripurna tahap pertama penyampaian dua raperda bersama jajaran Pemda dan Forkopimda Purwakarta, anggota dewan yang hadir sekitar 32 orang. Kuorum yah," terangnya, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, masih ada dua agenda lagi yang berkaitan dengan pembahasan dua Raperda tersebut.
"Nanti masih ada dua paripurna lagi, soal padangan umum atau pandangan fraksi-fraksi dan jawaban eksekutif atas pandangan-pandangan tersebut," ucap Ahmad Sanusi.
Sementara, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam penjelasannya menyampaikan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purwakarta 2022-2042 bertujuan untuk meningkatkan industri pengolahan dan sektor industri lainnya sebagai pendorong utama peningkatkan produk domestik.
"Selain itu juga untuk meningkatkan pertumbuhan dan inovasi produk industri yang bernilai tambah, kemudian mewujudkan industri yang berperan dalam peningkatan pencapaian industri nasional. Serta menciptakan perluasan kerja, penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara itu jajaran Badan Pembentukan Perda DPRD Purwakarta menjelaskan mengenai Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bertujuan dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi baik perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Ingatkan Gubernur, Ketua DPRD Sumbar Geram Gegara Serapan APBB Masih 25,6 Persen hingga Juni 2022
Dalam giat tersebut, tampak hadir dalam Rapat Paripurna ini Forkopimda, Anggota DPRD Purwakarta, Sekda, Staf ahli, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Eselon III dan IV, Camat, ormas Lembaga Masyarakat, dan tamu undangan. ***