JAKARTA - Putri Candrawathi menyusul suaminya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, atas perbuatannya Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Hukuman yang menanti Putri Candrawathi yakni 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Hal ini dikatakan Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Andi menerangkan, penetapan sebagai tersangaka ini setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari pemeriksaan keterangan saksi dan juga dua alat bukti yang dimiliki oleh Tim Khusus Polri.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," katanya.
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah sebelumnya, Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini terjadi rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E dibantu Brigadir RR dan KM untuk membantu menghabisi nyawa Brigadir J. ***
Baca Juga: Resmi! Putri Candrawathi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Brigadir J