BOGOR - Lima orang tersangka pencabulan di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor diamankan polisi. Kelima pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku pencabulan terhadap korban AR (16) dan AG (16) yang masih dibawah umur ini dilakukan oleh delapan orang tersangka. Namun baru lima orang yang berhasil diamankan, sedangkan sisanya masih dalam pengejaran.
Lanjutnya, aksi pencabulan ini terjadi bulan Desember 2021. Namun korban baru melaporkan kejadian tersebut pada bulan Februari 2022 ke pihak kepolisian.
"Polri menjamin proses hukum bagi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu," katanya, Sabtu (20/8/2022).
Dia menerangkan, kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban ini sering berkumpul.
"Jadi Korban awalnya AR dan AG ini dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Saat itu lah para pelaku yang berjumlah delapan orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian sedangkan korban AG ini dicabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya," kata Iman.
Iman menerangkan, dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.
"Atas perbuatannya para pelaku ini kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 Miliar," pungkasnya. ***
Baca Juga: Harga Telur di Bogor Naik Drastis, 1 Kilogram Rp32 Ribu