Inilah Hukum Penistaan Agama dan Status Keislaman Pelakunya

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Inilah Hukum Penistaan Agama dan Status Keislaman Pelakunya
penista-agama

Sikap menghina atau menistakan adalah sifat para musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadi watak orang kafir dan munafiqin. Karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskannya secara jelas kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan para Sahabatnya dalam banyak ayat dan peristiwa.

Di jaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, pernah terjadi dalam peristiwa perang Tabuk, kaum munafikin menghina para Sahabat Radhiyallahu anhum.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sebagai seorang yang paling sayang kepada manusia waktu itu tidak memaafkan dan tidak menerima uzur para penghina tersebut, bahkan tidak melihat alasan mereka sama sekali yang mengaku melakukannya sekedar bermain dan bercanda.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam membacakan wahyu beruoa Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja’. Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa”. (QS. At Taubah: 66)

Dari ayat diatas, para Ulama memasukkan perbuatan menghina Allah Subhanahu wa Ta’ala, ayat suci dan Rasul-Nya dalam pembatal keimanan.

Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa menghina Allah Subhanahu wa Ta’ala, ayat suci dan Rasul-Nya adalah perbuatan kekafiran yang membuat pelakunya kafir setelah iman. (Al Fatawa: 7/273)

Bagi seorang Muslim yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan kewajiban-kewajiban Islam dan menyakininya secara lahir batin bisa menjadi kafir setelah memeluk Islam dan murtad, apabila melanggar pembatal Islam, baik yang berbentuk perkataan, maupun perbuatan, seperti menistakan agama Islam.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Viral ABG Melecehkan Agama Islam, Terekam Salat Sambil Merokok

Video Viral ABG Melecehkan Agama Islam, Terekam Salat Sambil Merokok

Sumbar | Selasa, 12 Juli 2022 | 14:09 WIB

Ormas Islam dan Warga Geruduk Rumah Pelaku Injak Al-Quran, Ini Yang Terjadi

Ormas Islam dan Warga Geruduk Rumah Pelaku Injak Al-Quran, Ini Yang Terjadi

Bogor | Minggu, 08 Mei 2022 | 09:07 WIB

Fakta Pria di Sukabumi Injak Al Quran dan Tantang Umat Islam

Fakta Pria di Sukabumi Injak Al Quran dan Tantang Umat Islam

Jabar | Sabtu, 07 Mei 2022 | 12:02 WIB

Terkini

Motor Matic Honda Terbaru Apa Saja? Ini 8 Tipe Paling Dicari

Motor Matic Honda Terbaru Apa Saja? Ini 8 Tipe Paling Dicari

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 10:46 WIB

Siap-siap, BBRI Bakal Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham

Siap-siap, BBRI Bakal Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham

Riau | Rabu, 15 April 2026 | 10:45 WIB

UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum

UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum

Bogor | Rabu, 15 April 2026 | 10:43 WIB

Belanja di Malaysia Pakai QRIS BRImo, Langsung Dapat Cashback!

Belanja di Malaysia Pakai QRIS BRImo, Langsung Dapat Cashback!

Bri | Rabu, 15 April 2026 | 10:42 WIB

LG Pamer Teknologi Zero Labour di InnoFest 2026, Rumah Pintar Serba Otomatis

LG Pamer Teknologi Zero Labour di InnoFest 2026, Rumah Pintar Serba Otomatis

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 10:42 WIB

Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji

Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji

Malang | Rabu, 15 April 2026 | 10:41 WIB

Dividen BRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham, Cek Tanggalnya di Sini!

Dividen BRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham, Cek Tanggalnya di Sini!

Sumsel | Rabu, 15 April 2026 | 10:41 WIB

Raphinha Murka, Barcelona Merasa Dirampok Wasit Saat Disingkirkan Atletico Madrid

Raphinha Murka, Barcelona Merasa Dirampok Wasit Saat Disingkirkan Atletico Madrid

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 10:40 WIB

Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi

Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi

Sumbar | Rabu, 15 April 2026 | 10:39 WIB

Jadwal Final Four Proliga 2026 di Semarang, Sajikan 8 Laga Penentuan

Jadwal Final Four Proliga 2026 di Semarang, Sajikan 8 Laga Penentuan

Sport | Rabu, 15 April 2026 | 10:37 WIB