Inilah Hukum Penistaan Agama dan Status Keislaman Pelakunya

Purwasuka

Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Inilah Hukum Penistaan Agama dan Status Keislaman Pelakunya
penista-agama

Sikap menghina atau menistakan adalah sifat para musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadi watak orang kafir dan munafiqin. Karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskannya secara jelas kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan para Sahabatnya dalam banyak ayat dan peristiwa.

Di jaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, pernah terjadi dalam peristiwa perang Tabuk, kaum munafikin menghina para Sahabat Radhiyallahu anhum.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sebagai seorang yang paling sayang kepada manusia waktu itu tidak memaafkan dan tidak menerima uzur para penghina tersebut, bahkan tidak melihat alasan mereka sama sekali yang mengaku melakukannya sekedar bermain dan bercanda.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam membacakan wahyu beruoa Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja’. Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa”. (QS. At Taubah: 66)

Dari ayat diatas, para Ulama memasukkan perbuatan menghina Allah Subhanahu wa Ta’ala, ayat suci dan Rasul-Nya dalam pembatal keimanan.

Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa menghina Allah Subhanahu wa Ta’ala, ayat suci dan Rasul-Nya adalah perbuatan kekafiran yang membuat pelakunya kafir setelah iman. (Al Fatawa: 7/273)

Bagi seorang Muslim yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan kewajiban-kewajiban Islam dan menyakininya secara lahir batin bisa menjadi kafir setelah memeluk Islam dan murtad, apabila melanggar pembatal Islam, baik yang berbentuk perkataan, maupun perbuatan, seperti menistakan agama Islam.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Viral ABG Melecehkan Agama Islam, Terekam Salat Sambil Merokok

Video Viral ABG Melecehkan Agama Islam, Terekam Salat Sambil Merokok

Sumbar | Selasa, 12 Juli 2022 | 14:09 WIB

Ormas Islam dan Warga Geruduk Rumah Pelaku Injak Al-Quran, Ini Yang Terjadi

Ormas Islam dan Warga Geruduk Rumah Pelaku Injak Al-Quran, Ini Yang Terjadi

Bogor | Minggu, 08 Mei 2022 | 09:07 WIB

Fakta Pria di Sukabumi Injak Al Quran dan Tantang Umat Islam

Fakta Pria di Sukabumi Injak Al Quran dan Tantang Umat Islam

Jabar | Sabtu, 07 Mei 2022 | 12:02 WIB

Terkini

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kalahkan Brasil, Timnas Indonesia Lolos Final Piala Dunia Mini Soccer 2026

Kalahkan Brasil, Timnas Indonesia Lolos Final Piala Dunia Mini Soccer 2026

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:43 WIB

Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel

Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel

Banten | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:39 WIB

Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari

Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:28 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis

Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis

Jabar | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:16 WIB

Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night

Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:08 WIB

Genap 26 Tahun Berkarier, Andien Umumkan Perilisan Album ke-9 di Panggung Java Jazz Festival 2026

Genap 26 Tahun Berkarier, Andien Umumkan Perilisan Album ke-9 di Panggung Java Jazz Festival 2026

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara

Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 21:47 WIB

Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI

Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI

Sumsel | Minggu, 31 Mei 2026 | 21:43 WIB