Paman Cabuli Keponakan di Purwakarta, Segini Ancaman Hukumannya

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:11 WIB
Paman Cabuli Keponakan di Purwakarta, Segini Ancaman Hukumannya
Ilustrasi tahanan tindak kejahatan. (Pexels)

PURWAKARTA - Polisi membekuk pria berinisial HS (45) warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta karena telah mencabuli keponakannya yakni MNF yang masih berusia 15 tahun. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kini HS mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara   dan denda paling banyak Rp5 milyar," katanya, Kamis (25/8/2022).

Ulah bejat HS ini dilakukannya di kediamannya sendiri. Modusnya dengan berpura-pura mengobati luka korban hingga membawanya ke kamar.

Bujuk dan rayu pelaku dilancarkan agar korban menuruti nafsu bejat pelaku. Namun, korban yang tak terima telah dinodai pelaku melaporkannya kepada nenek dan bibinya.

"Korban berinisial MNF (15), didampingi Bibinya saat melaporkan ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku saat berada di kediamannya," katanya, Kamis (25/8/2022).

Edwar menerangkan, pelaku mencabuli korban pada Jumat (11/8/2022). Namun korban melapor kepada Polres Purwakarta pada Senin (15/8/2022). 

Lanjutnya, korban ini tinggal bersama keluarga pelaku di Kecamatan Purwakarta.
 
"Jadi pelaku ini merupakan paman korban. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, sehingga korban dapat disetubuhi," katanya. 

Hasil pemeriksaan awal penyidik, sambung dia, pelaku HS mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya dengan menyetubuhinya sebanyak dua kali. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Edwar, selain MNF, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga korban lainnya yakni R (18), M (18) dan N (13). 

"Jadi pelaku ini melakukan pencabulan terhadap 4 korban, yang dua diantaranya masih dibawa umur. Semua korban ini masih merupakan kerabat pelaku," kata Edwar. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya

Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya

| Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:22 WIB

Cerita Sedih Warga Simprug di Pengungsian, Rumah hingga Surat Tanah Ludes Terbakar saat Tengok Anak-Istri di Kampung

Cerita Sedih Warga Simprug di Pengungsian, Rumah hingga Surat Tanah Ludes Terbakar saat Tengok Anak-Istri di Kampung

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:56 WIB

Terpopuler: Korban Kecelakaan Asal Cianjur Sudah 7 Tahun Makan Minum Lewat Selang, Fakta Uang Rp900 Miliar di Rumah FS

Terpopuler: Korban Kecelakaan Asal Cianjur Sudah 7 Tahun Makan Minum Lewat Selang, Fakta Uang Rp900 Miliar di Rumah FS

Bogor | Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:29 WIB

Terkini

Eks Manchester United: Lamine Yamal Jadi Alasan Spanyol Favorit Juara Piala Dunia 2026

Eks Manchester United: Lamine Yamal Jadi Alasan Spanyol Favorit Juara Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:09 WIB

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:05 WIB

Real Madrid Terancam Kehilangan Generasi Emas, 10 Wonderkid Siap Cabut Bersama Arbeloa

Real Madrid Terancam Kehilangan Generasi Emas, 10 Wonderkid Siap Cabut Bersama Arbeloa

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:03 WIB

Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda

Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda

Bali | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:02 WIB

5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:01 WIB

Final Liga Conference: Misi Oliver Glasner Cetak Sejarah Buat Crystal Palace

Final Liga Conference: Misi Oliver Glasner Cetak Sejarah Buat Crystal Palace

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:00 WIB

Ulasan Alien: Romulus, Hadirkan Klimaks Gravitasi Nol yang Penuh Adrenalin!

Ulasan Alien: Romulus, Hadirkan Klimaks Gravitasi Nol yang Penuh Adrenalin!

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:00 WIB

Menag: Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Menag: Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Video | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:00 WIB

Barcelona Incar Neymar Baru dari Brasil, Bocah 16 Tahun Dibanderol Rp350 Miliar

Barcelona Incar Neymar Baru dari Brasil, Bocah 16 Tahun Dibanderol Rp350 Miliar

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:57 WIB

Makin Mesra, Kevin Gusnadi Ikut Jadi Panitia Kurban di Rumah Ayu Ting Ting

Makin Mesra, Kevin Gusnadi Ikut Jadi Panitia Kurban di Rumah Ayu Ting Ting

Entertainment | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:57 WIB