Paman Cabuli Keponakan di Purwakarta, Segini Ancaman Hukumannya

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:11 WIB
Paman Cabuli Keponakan di Purwakarta, Segini Ancaman Hukumannya
Ilustrasi tahanan tindak kejahatan. (Pexels)

PURWAKARTA - Polisi membekuk pria berinisial HS (45) warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta karena telah mencabuli keponakannya yakni MNF yang masih berusia 15 tahun. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kini HS mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara   dan denda paling banyak Rp5 milyar," katanya, Kamis (25/8/2022).

Ulah bejat HS ini dilakukannya di kediamannya sendiri. Modusnya dengan berpura-pura mengobati luka korban hingga membawanya ke kamar.

Bujuk dan rayu pelaku dilancarkan agar korban menuruti nafsu bejat pelaku. Namun, korban yang tak terima telah dinodai pelaku melaporkannya kepada nenek dan bibinya.

"Korban berinisial MNF (15), didampingi Bibinya saat melaporkan ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku saat berada di kediamannya," katanya, Kamis (25/8/2022).

Edwar menerangkan, pelaku mencabuli korban pada Jumat (11/8/2022). Namun korban melapor kepada Polres Purwakarta pada Senin (15/8/2022). 

Lanjutnya, korban ini tinggal bersama keluarga pelaku di Kecamatan Purwakarta.
 
"Jadi pelaku ini merupakan paman korban. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, sehingga korban dapat disetubuhi," katanya. 

Hasil pemeriksaan awal penyidik, sambung dia, pelaku HS mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya dengan menyetubuhinya sebanyak dua kali. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Edwar, selain MNF, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga korban lainnya yakni R (18), M (18) dan N (13). 

"Jadi pelaku ini melakukan pencabulan terhadap 4 korban, yang dua diantaranya masih dibawa umur. Semua korban ini masih merupakan kerabat pelaku," kata Edwar. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya

Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya

| Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:22 WIB

Cerita Sedih Warga Simprug di Pengungsian, Rumah hingga Surat Tanah Ludes Terbakar saat Tengok Anak-Istri di Kampung

Cerita Sedih Warga Simprug di Pengungsian, Rumah hingga Surat Tanah Ludes Terbakar saat Tengok Anak-Istri di Kampung

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:56 WIB

Terpopuler: Korban Kecelakaan Asal Cianjur Sudah 7 Tahun Makan Minum Lewat Selang, Fakta Uang Rp900 Miliar di Rumah FS

Terpopuler: Korban Kecelakaan Asal Cianjur Sudah 7 Tahun Makan Minum Lewat Selang, Fakta Uang Rp900 Miliar di Rumah FS

Bogor | Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:29 WIB

Terkini

Isuzu GIGA FVM Jadi Solusi Logistik Modern Hasil Kolaborasi IAMI dan MODA di GIICOMVEC 2026

Isuzu GIGA FVM Jadi Solusi Logistik Modern Hasil Kolaborasi IAMI dan MODA di GIICOMVEC 2026

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 09:14 WIB

WFH ASN Tidak Berlaku di Kementerian PU,Menteri Dody Ungkap Alasan Tugas

WFH ASN Tidak Berlaku di Kementerian PU,Menteri Dody Ungkap Alasan Tugas

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 09:10 WIB

LG Ungkap Tantangan Smart Home di Indonesia, Edukasi Konsumen dan Teknologi AI Jadi Kunci

LG Ungkap Tantangan Smart Home di Indonesia, Edukasi Konsumen dan Teknologi AI Jadi Kunci

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 09:00 WIB

Reuni Panas! Eliano Reijnders Tak Segan Bantu Persib Bungkam Bali United

Reuni Panas! Eliano Reijnders Tak Segan Bantu Persib Bungkam Bali United

Bola | Sabtu, 11 April 2026 | 09:00 WIB

Terungkap Penyebab Kasus HIV/AIDS di Pekanbaru Tertinggi se-Riau

Terungkap Penyebab Kasus HIV/AIDS di Pekanbaru Tertinggi se-Riau

Riau | Sabtu, 11 April 2026 | 08:58 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu dari Partai Apa?

Kena OTT KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu dari Partai Apa?

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 08:56 WIB

Kenapa 5G Telkomsel Tidak Muncul di HP? Ini Penyebab yang Sering Terjadi di Palembang

Kenapa 5G Telkomsel Tidak Muncul di HP? Ini Penyebab yang Sering Terjadi di Palembang

Sumsel | Sabtu, 11 April 2026 | 08:51 WIB

6 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera 108MP dan Stabilizer, Hasil Foto Memukau Setara iPhone

6 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera 108MP dan Stabilizer, Hasil Foto Memukau Setara iPhone

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 08:50 WIB

30 Kode Redeem FF Terbaru 11 April 2026: Klaim Skin Evo Gun hingga AK47 Blue Flame Draco Gratis

30 Kode Redeem FF Terbaru 11 April 2026: Klaim Skin Evo Gun hingga AK47 Blue Flame Draco Gratis

Tekno | Sabtu, 11 April 2026 | 08:40 WIB

Fajar/Fikri Diadang Kuda Hitam Korea, 2 Wakil Indonesia Jadi Tumpuan Terakhir di BAC 2026

Fajar/Fikri Diadang Kuda Hitam Korea, 2 Wakil Indonesia Jadi Tumpuan Terakhir di BAC 2026

Sport | Sabtu, 11 April 2026 | 08:39 WIB