Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:22 WIB
Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya
Ilustrasi pencabulan. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Seorang pria berinisial HS (45) warga Kabupaten Purwakarta tega mencabuli keponakannya MNF yang masih remaja. Kejadian bejat yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Jumat (11/8/2022).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban kepada Polres Purwakarta pada Senin (15/8/2022). sebelumnya, korban menceritakan ulah bejat pelaku kepada nenek dan bibinya.

"Korban berinisial MNF (15), didampingi Bibinya saat melaporkan ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku saat berada di kediamannya," katanya, Kamis (25/8/2022).

Dia menerangkan, korban ini tinggal bersama keluarga pelaku di Kecamatan Purwakarta. Pencabulan ini bermula ketika paman korban hendak mengobati luka korban agar bisa melanjutkan sekolah.

Kemudian pelaku membawa korban ke kamar. Di kamar tersebut, pelaku merayu korban hingga teganya mencabuli keponakannya sendiri.

"Jadi pelaku ini merupakan paman korban. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, sehingga korban dapat disetubuhi," jelas Edwar. 

Hasil pemeriksaan awal penyidik, sambung dia, pelaku HS mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya dengan menyetubuhinya sebanyak dua kali. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Edwar, selain MNF, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga korban lainnya yakni R (18), M (18) dan N (13). 

"Jadi pelaku ini melakukan pencabulan terhadap 4 korban, yang dua diantaranya masih dibawa umur. Semua korban ini masih merupakan kerabat pelaku," kata Edwar.

Akibat perbuatannya, kata Edwar, HS dapat terjerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kini HS mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara   dan denda paling banyak Rp5 milyar," tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi

Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:54 WIB

Remaja Karang Taruna Tangkap Pria Cabul dan Diserahkan ke Polsek Ciracas

Remaja Karang Taruna Tangkap Pria Cabul dan Diserahkan ke Polsek Ciracas

Jakarta | Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:23 WIB

Dukun Cabul di Pontianak 13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Modus Gandakan Uang

Dukun Cabul di Pontianak 13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Modus Gandakan Uang

Kalbar | Senin, 15 Agustus 2022 | 21:06 WIB

Terkini

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet

Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet

Jogja | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:33 WIB

Targetkan 8 Besar Asia, Mathew Baker Optimis Bawa Garuda Muda ke Piala Dunia U-17

Targetkan 8 Besar Asia, Mathew Baker Optimis Bawa Garuda Muda ke Piala Dunia U-17

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:32 WIB

Jebakan Industri Gula Manis: Saat Bahagia Dijual dalam Gelas Plastik

Jebakan Industri Gula Manis: Saat Bahagia Dijual dalam Gelas Plastik

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:30 WIB

Segmen Kaya Melaju Kencang, Volume Penjualan Kartu Kredit BRI Melonjak 45 Persen

Segmen Kaya Melaju Kencang, Volume Penjualan Kartu Kredit BRI Melonjak 45 Persen

Bri | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:27 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium

Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium

Jawa Tengah | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:23 WIB

Terpopuler: Alternatif Pajero Sport yang Kebal Biosolar, Motor Cakep Yamaha Penantang Scoopy

Terpopuler: Alternatif Pajero Sport yang Kebal Biosolar, Motor Cakep Yamaha Penantang Scoopy

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:20 WIB

Ahmad Dhani Ungkap Fakta soal Perceraian dengan Maia Estianty: Saya yang Talak Tiga!

Ahmad Dhani Ungkap Fakta soal Perceraian dengan Maia Estianty: Saya yang Talak Tiga!

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:18 WIB