Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:22 WIB
Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakannya, Begini Modusnya
Ilustrasi pencabulan. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Seorang pria berinisial HS (45) warga Kabupaten Purwakarta tega mencabuli keponakannya MNF yang masih remaja. Kejadian bejat yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Jumat (11/8/2022).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban kepada Polres Purwakarta pada Senin (15/8/2022). sebelumnya, korban menceritakan ulah bejat pelaku kepada nenek dan bibinya.

"Korban berinisial MNF (15), didampingi Bibinya saat melaporkan ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku saat berada di kediamannya," katanya, Kamis (25/8/2022).

Dia menerangkan, korban ini tinggal bersama keluarga pelaku di Kecamatan Purwakarta. Pencabulan ini bermula ketika paman korban hendak mengobati luka korban agar bisa melanjutkan sekolah.

Kemudian pelaku membawa korban ke kamar. Di kamar tersebut, pelaku merayu korban hingga teganya mencabuli keponakannya sendiri.

"Jadi pelaku ini merupakan paman korban. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, sehingga korban dapat disetubuhi," jelas Edwar. 

Hasil pemeriksaan awal penyidik, sambung dia, pelaku HS mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya dengan menyetubuhinya sebanyak dua kali. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Edwar, selain MNF, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga korban lainnya yakni R (18), M (18) dan N (13). 

"Jadi pelaku ini melakukan pencabulan terhadap 4 korban, yang dua diantaranya masih dibawa umur. Semua korban ini masih merupakan kerabat pelaku," kata Edwar.

Akibat perbuatannya, kata Edwar, HS dapat terjerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kini HS mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara   dan denda paling banyak Rp5 milyar," tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi

Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:54 WIB

Remaja Karang Taruna Tangkap Pria Cabul dan Diserahkan ke Polsek Ciracas

Remaja Karang Taruna Tangkap Pria Cabul dan Diserahkan ke Polsek Ciracas

Jakarta | Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:23 WIB

Dukun Cabul di Pontianak 13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Modus Gandakan Uang

Dukun Cabul di Pontianak 13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Modus Gandakan Uang

Kalbar | Senin, 15 Agustus 2022 | 21:06 WIB

Terkini

Agensi Umumkan Ji Eunho Keluar dari LUN8, Pilih Fokus Pemulihan Kesehatan

Agensi Umumkan Ji Eunho Keluar dari LUN8, Pilih Fokus Pemulihan Kesehatan

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:30 WIB

Lucinta Luna Pakai Sarung dan Peci saat Salat Id: Perlahan Memperbaiki Diri...

Lucinta Luna Pakai Sarung dan Peci saat Salat Id: Perlahan Memperbaiki Diri...

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:28 WIB

Potret Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia

Potret Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia

Foto | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:26 WIB

Setahun Sekali Aja Masih Gengsi? Minta Maaf Itu Bukan Aib

Setahun Sekali Aja Masih Gengsi? Minta Maaf Itu Bukan Aib

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:25 WIB

Live Report: Suasana Pemudik di Hari H Lebaran Idulfitri di Bekasi Kalimalang

Live Report: Suasana Pemudik di Hari H Lebaran Idulfitri di Bekasi Kalimalang

Video | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:18 WIB

Ayah Kenang Momen Vidi Aldiano Takbiran: Suaramu Masih Menggema sampai Akhir Masa

Ayah Kenang Momen Vidi Aldiano Takbiran: Suaramu Masih Menggema sampai Akhir Masa

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:16 WIB

Status WNI Dean James Jadi Skandal, KNVB: Ini Kasus yang Rumit, Mohon Bersabar

Status WNI Dean James Jadi Skandal, KNVB: Ini Kasus yang Rumit, Mohon Bersabar

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:10 WIB

Live Report: Suasana Pemudik di Stasiun Gambir pada Hari H Idulfitri 2026

Live Report: Suasana Pemudik di Stasiun Gambir pada Hari H Idulfitri 2026

Video | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Chae Jong Hyeop dan Won Ji An Diincar Bintangi Drakor Sejarah Unnamed Lamp

Chae Jong Hyeop dan Won Ji An Diincar Bintangi Drakor Sejarah Unnamed Lamp

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:00 WIB