SuaraSumedang.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan surat pengunduran diri sebagai polisi menyusul statusnya menjadi tersangka utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriasyah Yosua Hutabarat.
Terkini, Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri, pada Kamis (25/8/2022). Lantas apakah pengunduran diri Ferdy Sambo akan memengaruhi hasil vonis sidang etik itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengunduran diri Ferdy Sambo tak akan memengaruhi hasil vonis sidak etik yang dijalani mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Enggak (mempengaruhi hasil vonis). Tetap pengunduran diri hal secara personal, kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prastyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), melansir dari Suara.com.
Dedi mengatakan ia tetap menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Namun, hukuman yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tetap berpatokan pada hasil sidang etik dan tidak terpengaruh pengunduran dirinya.
"Ya enggak apa-apa silakan. Nanti kan yang memutuskan dari putusan sidang bukan mengacu pada surat itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan kalau dirinya menerima surat pengunduran diri sebagai anggota Polri dari Ferdy Sambo. Surat pengunduran itu pun dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
"Karena memang ada aturan-aturan," kata Listyo di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: 3 Langkah Awal untuk Menjadi Pribadi yang Produktif, Berani Mencobanya?