Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Diusulkan Dihapus, Ini Tujuan Korlantas

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:54 WIB
Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Diusulkan Dihapus, Ini Tujuan Korlantas
Ilustrasi pajak. (Istimewa)

JAKARTA - Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN 2) dan pajak progresif kendaraan diusulkan Korlantas Polri dihapuskan. Alasannya agar masyarakat semua bayar pajak.

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (25/8/2022).

Dia menerangkan, penghapusan ini untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan. Selain itu juga untuk menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

Berdasarkan data yang diperolehnya, lanjut Yusri, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan lantaran biayanya yang mahal.

Terkait usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam data kendaraan untuk menghindari pajak progresif.

Selain itu, sambung Yusri, ada juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," terangnya melansir dari PMJNews.com

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyebut Kemendagri telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (23/8/2022).

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tambahnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Pajak, KPK Resmi Tahan Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Konsultan Pajak Bank Panin

Kasus Suap Pajak, KPK Resmi Tahan Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Konsultan Pajak Bank Panin

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:28 WIB

Ajak Warga Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Korlantas Usulkan Balik Nama Kendaraan Dihapus

Ajak Warga Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Korlantas Usulkan Balik Nama Kendaraan Dihapus

Jogja | Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:35 WIB

Usulkan Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan, Ini Alasan Korlantas Polri

Usulkan Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan, Ini Alasan Korlantas Polri

Jakarta | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:08 WIB

Terkini

IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?

IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:07 WIB

Ulasan Novel Karmila, Cinta yang Tumbuh dari Sisa-sisa Kehancuran

Ulasan Novel Karmila, Cinta yang Tumbuh dari Sisa-sisa Kehancuran

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 10:00 WIB

Aturan Baru Masuk SMA di Lampung: Kini Tak Bisa Lagi Cuma Modal Dekat Rumah

Aturan Baru Masuk SMA di Lampung: Kini Tak Bisa Lagi Cuma Modal Dekat Rumah

Lampung | Selasa, 14 April 2026 | 09:59 WIB

Lonjakan Harga Pangan Nasional, Cabai Naik hingga 18 Persen

Lonjakan Harga Pangan Nasional, Cabai Naik hingga 18 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:57 WIB

I.O.I Umumkan Nama Fan Club Resmi Jelang Comeback Anniversary

I.O.I Umumkan Nama Fan Club Resmi Jelang Comeback Anniversary

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 09:57 WIB

Ditahan, KPK Sebut Ajudan Abdul Wahid Jadi Pengumpul Dana dari Kepala UPT

Ditahan, KPK Sebut Ajudan Abdul Wahid Jadi Pengumpul Dana dari Kepala UPT

Riau | Selasa, 14 April 2026 | 09:55 WIB

Malaysia Mulai Krisis BBM Juni 2026, Bagaimana dengan Indonesia?

Malaysia Mulai Krisis BBM Juni 2026, Bagaimana dengan Indonesia?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:52 WIB

Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump

Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:52 WIB

Mata Uang Negara Lain Menguat, Rupiah Amblas ke Rp17.124 per Dolar AS

Mata Uang Negara Lain Menguat, Rupiah Amblas ke Rp17.124 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 09:50 WIB

Jan Olde Riekerink Ungkap Kunci Tumbangkan Malut United di Ternate

Jan Olde Riekerink Ungkap Kunci Tumbangkan Malut United di Ternate

Bola | Selasa, 14 April 2026 | 09:48 WIB