JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi salah satu informasi penting bagi mereka yang telah menjadi wajib pajak. Bahkan, di setiap aktivitas tertentu, NPWP sangat dibutuhkan untuk salah satu syarat admintrasi.
Lalu bagi mereka yang belum memiliki NPWP, kerap terhalang dengan waktu dan jarak. Saat ini, membuat NPWP bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan tak harus dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat ini Pemerintah melalui Dirjen Pajak (DJP) telah memfasilitasi cara membuat NPWP melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.
Seperti diketahui, NPWP merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP.
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat dimudahkan dalam pengurusan administrasi. Khususnya terkait perpajakan.
Kini, dengan adanya cara daftar NPWP online, masyarakat tidak perlu repot untuk datang dan mengantre di kantor pajak untuk membuat NPWP.
Setelah mengikuti beberapa tahapan daftar NPWP online, nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses pendaftaran NPWP online.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.
Syarat daftar NPWP orang pribadi
Baca Juga: Mengenal Ragam Jenis Saluran Air Hujan di Atap Rumah
Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:
1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
· WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
· WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
· WNI: Fotokopi KTP