· WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
· Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
· Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
· Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
· WNI: Fotokopi KTP
· WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
· Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
· Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
Baca Juga: Mengenal Ragam Jenis Saluran Air Hujan di Atap Rumah
· Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
Cara daftar NPWP online
1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id/daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:
· Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" apabila belum mempunyai akun.
· Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif dan sering digunakan.