Subang - Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil amankan 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir, yaitu periode Juli sampai dengan Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., 21 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Subang itu dari kasus yang berbeda-beda.
Sebanyak 19 kasus, terdiri dari kasus Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis ganja sebanyak dua Kasus, golongan 1 jenis sabu sebanyak 16 Kasus, golongan 1 jenis sabu dan tembakau sintesis ada satu Kasus.
Adapun tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis ganja dua tersangka, tersangka golongan 1 jenis sabu 18 tersangka dan tersangka golongan 1 jenis sabu dan tembakau sintesis satu tersangka.
Dari ke 21 orang tersangka, sebanyak 4 orang tersangka diantaranya sudah Pelimpahan ke Kejaksaan atau sudah tahap 2, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Pada kasus tanam ganja di pot bunga, atas nama inisial NF, asal Ciasem dan TF dari Lapas Kelas 2 Subang dalam rangka Razia Rutin di Lapas Kelas 2 Subang.
Tersangka lainnya dengan inisial I.M, M.A, A.S, D.S, A.R alias ACIL J.A alias SARAP, D.S, M.K alias Dopoh, H.H alias Bule, T.A, A.G alias Iman, H.F, A.F alias Dani, E.J alias Manuk, A.I alias Kula, Y.Y (Narapidana) (TAHAP 2), H.H alias Kampeng (TAHAP 2), T.R (TAHAP 2) dan D.M (TAHAP 2).(*)