Tak Kapok Edarkan Sabu, Residivis Asal Purwokerto Kembali Masuk Bui

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:50 WIB
Tak Kapok Edarkan Sabu, Residivis Asal Purwokerto Kembali Masuk Bui
Petugas kepolisian menginterogasi residivis pengedar sabu di kantor Satreskoba Polresta Banyumas, Jumat (26/8/2022). (Dokumentasi Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menangkap seorang residivis kasus narkotika setelah kedapatan mengonsumsi sabu. Padahal pria berinisial YE (35) ini sebelumnya pernah dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan penangkapan terhadap YE dilakukan setelah menerima informasi jika ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melakukan profiling dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap YE (35) di pinggir Jalan Pekaja atau depan PMI Sokaraja Banyumas pada Kamis (25/8/22).

"Residivis tersebut berinisial YE (35), warga alamat Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," katanya melalui pesan tertulis, Jumat (26/8/2022)

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok Serasa Kretek yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14,62 gram. Dan satu bungkus kardus dibalut dengan lakban merah di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14,93 gram.

Kemudian satu bungkus kresek warna hitam di dalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 15 gram dan satu bungkus kresek hitam berisi 17 potongan bekas sedotan yang di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 9,76 gram.

"Jadi kami amankan barang bukti sabu dengan total jumlah brutto keseluruhan ada 53,31 gram," terangnya.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor honda beat warna biru yang digunakan pelaku untuk mengirim sabu kelokasi transaksi.

Kemudian satu unit sepeda motor honda vario warna kombinasi putih biru yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu di rumah pelaku dan satu buah ponsel merk Xiaomi warna abu-abu.

Baca Juga: Kata IPW Soal Keputusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Usai penangkapan tersebut pihaknya langsung membawa tersangka YE beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara paling Singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum Rp 13.000.000.000.

"Atau Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluha) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.600.000.000,- Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (Anang Firmansyah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI