JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian. Namun pengajuan pengunduran diri tersebut ditolak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menerangkan, alasan ditolaknya pengunduran diri Ferdy Sambo karena kasusnya harus diselesaikan melalui sidang kode etik.
"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," ujarnya, Minggu (28/8/2022).
Meski mantan Kadiv Propam Polri mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) atas hasil sidang kode etik, dia mengatakan itu nanti akan diputuskan kembali soal diterima atau tidaknya.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," ucap Listyo.
Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Permohonan ini diajukan Ferdy Sambo sebelum diproses dalam sidang KKEP.
Dalam sidang KKEP Ferdy Sambo diputuskan diberi sanksi PDTH buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Sidang KKEP itu dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya. ***
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Ungkap Alasan Polri Tolak Surat Pengunduran Ferdy Sambo