SuaraSumedang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat bicara terkait penolakan pengunduran diri Ferdy Sambo.
Listyo Sigit menjelaskan penolakan Ferdy Sambo karena didasarkan pada aturan.
Menurutnya, Ferdy Sambo harus menjalani proses dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," dilansir dari Suara.com pada Minggu (28/8/22).
Selanjutnya menurut Listyo Sigit akan ada putusan lanjutan terhadap Ferdy Sambo.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," ujarnya.
Sebelumnya, sidang tersebut telah memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Atas keputusan tersebut, Ferdy Sambo juga telah mengajukan banding.
Baca Juga: Berikut 6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Ternak Lele, 3 Bulan Sudah Bisa Dipanen