Jangan Asal! Begini Prosedur Jual Beli Tanah yang Sah di Mata Hukum

Purwasuka

Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Jangan Asal! Begini Prosedur Jual Beli Tanah yang Sah di Mata Hukum
Jual beli tanah

PURWASUKA - Ada sejumlah prosedur jual beli tanah yang sah di mata hukum. Jika asal, hal ini bisa menjadi masalah untuk kedepannya.

Untuk itu, tak ada salahnya kalian mengetahui prosedur jual beli tanah yang sah di mata hukum ini. Dengan begitu, kalian bisa meminimalisir masalah yang terjadi kedepannya.

Dilansir dari banyak sumber, berikut beberapa prosedur jual beli tanah yang sah di mata hukum:

1. Pengecekan Sertifikat dan Dokumen PBB - Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan, terkait keabsahan data untuk memastikan tanah tidak dalam sengketa, dijaminkan, atau sudah disita. Pengecekan dilakukan dengan cara menyamakan data antara sertifikat dengan data pada buku tanah di kantor pertanahan.

Pejabat yang bersangkutan juga akan mengecek kelengkapan dokumen PBB yang ada. Petugas terkait nantinya akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk lebih meyakinkan apakah tanah yang sedang dalam proses transaksi tidak memiliki tunggakan pembayaran PBB.

2. Harus Sudah Disetujui Semua Pihak - Jika penjual sudah menikah dan tanah yang akan dijual termasuk harta bersama (suami dan istri), maka keduanya perlu membuat surat persetujuan bersama. Dengan begitu, tanah yang akan dijual sudah disetujui oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri. 

Selain surat perjanjian bersama, suami istri juga perlu melakukan penandatanganan AJB. Jika salah satu, suami atau istri, telah meninggal, maka bisa dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

3. Penyelesaian Pajak - Penjual dan pembeli tanah masing-masing wajib menyelesaikan pembayaran pajak. Penjual membayar PPh sementara pembeli membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perhitungannya sendiri kurang lebih sebagai berikut :

- PPH = Harga Penjualan x 2,5%
- BPHTB = (Harga Penjualan – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%

baca juga

Selain penyelesaian masalah pajak, dalam proses transaksi jual beli tanah juga perlu diperhatikan masalah pembiayaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Jasa PPAT umumnya ditanggung bersama, antara penjual dan pembeli. Namun, kedua belah pihak juga dapat menyepakati pembiayaan PPAT akan ditanggung oleh penjual atau pembeli saja.

4. Proses Akta Jual Beli (AJB) - Bila penjual dan pembeli telah sepakat dengan isi AJB, maka AJB dapat ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi. PPAT selanjutnya akan membacakan serta menjelaskan isi dari AJB kepada kedua belah pihak.

Jika antara penjual dan pembeli telah setuju, maka AJB bisa langsung ditandatangani. Setelah itu, AJB dapat dicetak dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

5. Penyerahan Dokumen AJB - AJB asli akan dikirim ke kantor pertanahan untuk dibutuhkan sebagai syarat balik nama. Pihak penjual dan pembeli nantinya hanya akan mendapatkan salinan AJB yang telah disahkan oleh PPAT.

6. Balik Nama Kepemilikan Tanah - Proses ini bisa dilakukan di kantor pertanahan dengan membawa dokumen pendukung, yaitu dokumen penjual dan dokumen pembeli. Rincian dokumen tersebut, di antaranya adalah :

Dokumen Pembeli terdiri dari :

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukung Faizal Assegaf Dipolisikan, Relawan Erick Thohir Semprot Kamarudin Simanjuntak

Dukung Faizal Assegaf Dipolisikan, Relawan Erick Thohir Semprot Kamarudin Simanjuntak

Jabar | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:43 WIB

Tersandung Rumor Negatif, Agensi Bagikan Update Tindakan Hukum yang Diambil untuk Melindungi ATEEZ

Tersandung Rumor Negatif, Agensi Bagikan Update Tindakan Hukum yang Diambil untuk Melindungi ATEEZ

Your Say | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:27 WIB

China Akan Hukum Mati Dosen Bahasa Inggris Warga Amerika Serikat

China Akan Hukum Mati Dosen Bahasa Inggris Warga Amerika Serikat

Sulsel | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:09 WIB

Terkini

3 Fakta Menarik Jelang Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup Mati di Grup G Piala Dunia 2026

3 Fakta Menarik Jelang Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup Mati di Grup G Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:49 WIB

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Diterjang Abrasi, Kini Mangrove Menjadi Sumber Penghidupan

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Diterjang Abrasi, Kini Mangrove Menjadi Sumber Penghidupan

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:47 WIB

Podcast Tiga Dara: Wamenaker Blak-blakan, Sebut Ijazah Sudah Bukan Modal Cari Kerja!

Podcast Tiga Dara: Wamenaker Blak-blakan, Sebut Ijazah Sudah Bukan Modal Cari Kerja!

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:45 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Prediksi Skor Panama vs Inggris: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Panama vs Inggris: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Bintang yang Mustahil Digapai

Bintang yang Mustahil Digapai

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:25 WIB

Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup

Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup

Sumut | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:24 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

×