purwasuka

Jangan Asal! Begini Prosedur Jual Beli Tanah yang Sah di Mata Hukum

Purwasuka Suara.Com
Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:02 WIB
Jangan Asal! Begini Prosedur Jual Beli Tanah yang Sah di Mata Hukum
Jual beli tanah

- Salinan Kartu Tanda Penduduk
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan Akta Nikah (bila sudah menikah)
- Salinan NPWP
- Tanda bukti lunas pembayaran BPHTB
- Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani
- AJB dari PPAT

Dokumen Penjual terdiri dari :

- Salinan Kartu Tanda Penduduk
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan Akta Nikah
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Bukti lunas pembayaran PPh.

Itulah beberapa prosedur jual beli tanah yang sah di mata hukum.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI