JAKARTA – Tarif ojek online (ojol) yang rencananya dijadwalkan naik hari ini, kembali ditunda. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojol yang sebelumnya dijadwalkan mulai naik hari ini, Senin (29/8).
Penundaan kenaikan tarif ojol ini bukan pertama kali. Sebelumnya Kemenhub juga sempat menunda kenaikan tarif ojol. Penundaan kenaikan tarif ojol sebelumnya, Kemenhub beralasan perlu adanya sosialisasi yang menyeluruh. Lalu bagaimana dengan alasan penundaan kali ini?
Berbeda dengan penundaan kenaikan sebelumnya, kali ini Kemenhub beralasan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Detik, Minggu (28/8).
Sebelum memberlakukan kenaikan tersebut, Kemenhub akan menampung lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia, termasuk para pakar transportasi.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," imbuhnya.
Ia juga memastikan apabila telah mengambil keputusan pihaknya akan langsung menyampaikannya kepada masyarakat.
Penundaan ini bukanlah kali pertama dilakukan. Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan tarif ojol berlaku mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku atau pada 14 Agustus 2022. (*)
Baca Juga: Tuntas Perbaikan Jalan, Pemkab Purwakarta Gelar Festival 6.000 Kastrol Liwet