Tiga Hari Lagi Tarif Ojek Online Naik, Begini Tanggapan Driver Ojol

Purwasuka | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:06 WIB
Tiga Hari Lagi Tarif Ojek Online Naik, Begini Tanggapan Driver Ojol
Tarif ojek online naik mulai tanggal 14 Agustus 2022.

BEKASI – Tiga hari lagi, tepatnya tanggal 14 Agustus 2022 mendatang, tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif ojek online ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kenaikan tarif ojek online ini besarannya bervariatif, hal itu berdasarkan penetapan zonasi. Misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bali masuk wilayah Zona I. Zona ini memiliki biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Rencana kenaikan tarif ojek online tersebut ditanggap beragam oleh para drive. Menurut Hasan, kenaikan tarif ojek online tersebut tidak menguntungkan driver. Apalagi tarif yang ditetapkan pemerintah itu sebenarnya merupakan tarif minimum merupakan paket beli oleh customer.

Dengan begitu, meski ada kenaikan, namun upah yang diterima para driver tetap sama, tidak ada kenaikan.

“Itu belum dikaitkan dengan kenaikan harga BBM sebelumnya, dan barang-barang lainnya yang terjadi hampir seluruh wilayah,” kata driver asal Bekasi tersebut.

Hal yang sama diungkapkan rekan Hasan, Heri Haryanto. Ia mengaku menyambut baik rencana kenaikan tarif ojek online. Namun demikian, Heri merasa ragu kenaikan tarif akan menambah pendapatan para driver ojol. Apalagi potongan diterapkan perusahaan saat ini terbilang cukup besar, yakni lebih 20 persen.

“Misalkan pesanan ini yang untuk jarak 1-3 Km, saya hanya dapat Rp 9.600 sedangkan customer bayar Rp 15.000. Berarti lebih dari 20% kan," kata Heri.

Meski dalam peraturan, tertulis pemotongan sebesar 20%, namun dama kenyataannya kadang berbeda. Menurutnya, semuanya kembali lagi pada sistem yang dibuat oleh perusahaan.

Selain itu, lanjut Heri, rencana kenaikan tarif ojek online ini dikhawatirkan akan berimbas pada berkurangnya jumlah penumpang. Apalagi, sekarang sudah banyak kompetitor lain yang harganya lebih murah.

“Biasanya kan penumpang itu punya lebih dari satu aplikasi, otomatif mereka akan mencari harga atau tarif yang lebih murah,” tandasnya.

Saat ini ia mengaku tidak terlalu banyak berharap dan berkomentar. Sebab, peraturannya pun belum terlihat implementasinya dan belum ada kabar dari pihak perusahaan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral! Alih-alih Pesan Ojol Untuk Mengantarnya, Ojol Ini Tuai Pujian

Viral! Alih-alih Pesan Ojol Untuk Mengantarnya, Ojol Ini Tuai Pujian

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:01 WIB

Tarif Ojek Online Naik, Riza: Warga Bisa Beralih ke Angkutan Umum seperti TransJakarta

Tarif Ojek Online Naik, Riza: Warga Bisa Beralih ke Angkutan Umum seperti TransJakarta

Bekaci | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:26 WIB

Tarif Ojek Online Naik, Warga Makassar Ingin Beralih ke Ojek Konvensional

Tarif Ojek Online Naik, Warga Makassar Ingin Beralih ke Ojek Konvensional

Sulsel | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:14 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:33 WIB

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:27 WIB

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Bogor | Jum'at, 24 April 2026 | 23:12 WIB

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:04 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB