Berikut adalah simulasi pembayaran biaya provinsi yang harus nasabah bayarkan kepada pihak bank:
Biaya provisi= 1% x 510 juta
= Rp 5,1 juta
Nah, berdasarkan perhitungan di atas berarti biaya dan cicilan KPR, untuk biaya provisi yang harus nasabah bayarkan adalah sebesar Rp 5,1 juta.
4. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) -Pembayaran PNBP biasanya dilakukan ketika Anda mengajuan Biaya Balik Nama (BBN). Besarnya biaya PNBP ini tergantung pada kebijakan pemerintah.
Untuk memudahkan perhitungan perkiraan besar biaya PNBP yang harus dikeluarkan, kita ambil contoh variabel Rp 50 ribu. Variabel tersebut tentu saja dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
BNBP= (1/1000 x Harga Rumah) + Rp 50 ribu
= (1/1000 x Rp600 juta) + Rp 50 ribu
= Rp 650 ribu
Baca Juga: Migrasi TV Digital Akan Miliki Banyak Keuntungan Ekonomi
5. Biaya Pajak Pembelian (BPHTB) - BPHTB merupakan salah satu biaya dan cicilan KPR. Dalam menghitung BPHTB, Anda juga harus menyertakan komponen Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Besarnya NJOPTKP di setiap daerahnya berbeda-beda. Untuk memudahkan perhitungan NJOPTKP, ambil contoh besar NJOPTKP di wilayah Jakarta yang besarannya adalah Rp 60 juta.
Perhitungan BPHTB= 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP)
= 5% X (Rp 600 juta-Rp 60 juta)
= Rp 27 juta
Jadi dengan nilai NJOPTKP yang besarnya Rp 60 juta, maka besarnya biaya Pajak Pembelian (BPHTB) adalah Rp 27 juta.