JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan subsidi bagi angkutan umum jika terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Tak hanya berlaku bagi angkutan umum, subsidi juga akan diberikan kepada para pengguna ojek online dan para nelayan. Lalu seperti apa mekanisnyanya.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, subsidi transportasi diambil dari dana transfer umum seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sebesar 2 persen yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
"Kami di Kemenkeu juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan ke rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," ujar Sri Mulyani, Senin (29/8).
Sebelumnya, sebelum memutuskan kenaikan harga BBM, Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) tambahan berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan 16 juta pekerja.
BLT ekstra tersebut diberikan dari pengalihan subsidi BBM dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga bahan pokok belakangan ini.
Selain subsidi transportasi, ada dua bansos yang juga disiapkan oleh pemerintah. Yaitu, pertama, BLT Rp600 ribu untuk 20,65 juta KPM.
BLT itu akan diberikan masing-masing Rp150 ribu selama empat kali melalui Kementerian Sosial. Dengan total BLT ekstra yang diterima KPM sebesar Rp600 ribu.
Selain subsidi transportasi, ada dua bansos yang juga disiapkan oleh pemerintah. Yaitu, pertama, BLT Rp600 ribu untuk 20,65 juta KPM.
Baca Juga: Polisi di Bojong Purwakarta Temui Tokoh Ulama, Ada Apa?
BLT itu akan diberikan masing-masing Rp150 ribu selama empat kali melalui Kementerian Sosial. Dengan total BLT ekstra yang diterima KPM sebesar Rp600 ribu. (*)