Bogor - Dalam rangka mencegah pencemaran sungai dari limbah perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, lakukan susur sungai di Sungai Cileungsi Kabupaten Bogor, Rabu (31/8/22).
Kegiatan ini juga dalam rangka monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha terutama yang berada di kanan kiri sungai, untuk mencegah adanya kegiatan pembuangan limbah ke sungai.
Susur sungai di Sungai Cileungsi sepanjang 4 Kilometer, dimulai dari Jembatan Wika ke Parung Dengdek dan diakhiri di Cikuda Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Holid Mawardi mengatakan, kegiatan ini juga sebagai upaya penanganan pengaduan, pengawasaan ketaatan para pengusaha dalam melakukan outfall saluran limbah.
"Kegiatan susur sungai ini untuk melihat secara langsung fisik kualitas dan daya tampung sungai, potensi pencemar baru baik oleh limbah pabrik, limbah domestik maupun TPA ilegal," kata Holid.
Dari hasil susur sungai tersebut, apabila terbukti berdasarkan hasil uji lab dan berita acara pengawasan di lapangan maka akan diberikan sanksi.(*)